MANGUNREJA, (KAPOL).-
Pur (47), warga Perum Gunung Tandala Kec. Kawalu Kota Tasikmalaya harus kembali berurusan dengan polisi. PNS di UPTD Dinas Pendidikan Kec. Salopa Kab. Tasikamalaya ini terlibat kasus penipuan dengan modus calo PNS Kategori 2.
Pur mengaku terpaksa melakukan perbuatan tersebut karena terlilit utang-piutang. Pur mengaku hutangnya mencapai 300 juta rupiah. Diakui Pur, hutuang itu akibat gaya hidupnya yang tinggi.
Akhirnya ia terpaksa pinjam sana-sini. Sementara gajinya dari PNS sejak tahun 1993 dirasa sangat tidak mencukupi. Akhirnya ia pun memutar otak dan mencari korban guru honorer yang akan mengikuti testing CPNS.
“Saya bilang bakal membantu meloloskan dalam testing asalkan ada biaya pengganti. Terpaksa pak, karena terlilit hutang ke sana-sini,” jelas dia.
Pelaku kini kembali menyesali perbuatannya dan harus mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya. Polisi menjeratnya dengan pasal 372 jounto 378 terkait penipuan dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (Imam Mudofar)
Komentar