Ternyata, Nenek Yang Tewas di Nagrog Cipatujah Dibunuh Cucunya Sendiri

KOTA TASIK70 views

MANGUNREJA, (KAPOL).- Misteri meninggalnya Isah (78) di rumahnya di Kampung Cimanggu RT 17 RW 05 Desa Nagrog Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya akhirnya terungkap. Perempuan paru baya itu tewas dibunuh.

Kurang dari 24 jam polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut sekaligus menangkap pelakunya. Ironisnya pelaku ternyata cucu kandung korban bernama Muslih (35). Pelaku di tangkap di rumahnya dua puluh jam usai mengeksekusi nenek kandungnya tersebut.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Pribadi menunturkan pelaku tega menghabisi nyawa neneknya sendiri lantaran sakit hati tidak dipinjami uang sebesar 50 ribu oleh neneknya.

“Pelaku ini punya cicilan di UPK. Nominalnya dua ratus ribu sekian. Uangnya masih kurang dan pelaku pinjam ke neneknya,” kata Pribadi saat menggelar ekspose, Rabu (24/1/2018).

Namun, kata Pribadi, nenek malang itu tidak memberi pinjaman uang ke cucunya dengan alasan tidak memiliki uang. Kecewa lantaran tidak dipinjami uang, pelaku kemudian kalap dan mendorong korban sampai terjatuh.

“Setelah tersungkur pelaku melihat ada golok kemudian mengambil golok tersebut dan menghabisi nyawa korban dengan cara menggorok leher korban,” kata Pribadi.

Untuk menghilangkan jejak, lanjut Pribadi, pelaku kemudian membakar bagian dapur rumah milik korban. Seolah-olah korban meninggal akibat kebakaran. Namun sayang, tindakan pelaku ini tidak berhasil.

“Melihat ada api tetangga korban langsung menuju rumah korban dan mendapati korban sudah tewas bersimbah darah,” kata Pribadi.

Pribadi menambahkan Polisi menemukan beberapa alat bukti di TKP. Di antaranya golok yang tak lain ada mikik korban, beberapa batang rokok Djarum Cokelat dan sendal milik korban yang tertinggal di TKP.

“Bebekal petunjuk dan alat bukti tersebut kita berhasil mengamankan pelaku kurang dari 24 jam,” kata Pribadi.

Pelaku kini mendekam di ruang tahanan Polres Tasikmalaya. Cucu yang tega menghabisi nyawa neneknya sendiri itu terancam Pasal 351 Ayat 3 dan atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Imam Mudofar)***