Tersangka Curas di Bayongbong, Diamankan Polisi

HUKUM12 views

GARUT, (KAPOL).- Subnit Resmob dan Timsus C3 Polres Garut, mengamankan JI (49), diketahui tersangka pencurian dengan kekerasan.

Tersangka warga Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut itu, sebelumnya memukul korban menggunakan tangan kosong.

Kemudian, tersangka memukul korban menggunakan golok yang masih memakai sarung goloknya, terbuat dari kayu.

Setelah itu, tersangka meminta uang secara paksa kepada korban sambil mengarahkan golok ke arah kepala korban sambil mengancam akan membunuh korban.

Karena takut, akhirnya korban pun memberikan uang sebesar Rp 140 Juta dan mengambil sepeda motor Kawasaki Ninja.

Disampaikan, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus kepada Kabar Priangan Online (KAPOL), Rabu (29/11/2017).

“Korban diketahui MN, dan mengalami kerugian sekitar Rp 200 Juta,” kata Yusri.

Kejadiannya, kata dia, pada Sabtu, 3 Juni 2017, sekitar pukul 02.00 Wib, di Jalan Simpang Samarang, Desa Mekarsari Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut.

“Perkara ini masih dalam pengembangan untuk mendapatkan tersangka lain, termasuk barang bukti yang masih belum ditemukan,” ujarnya. (Azis Abdullah)***