Terungkap dalam Perjalanan Dinas ada Anggota DPRD yang Mengajak Istri

HUKUM25 views

BANDUNG, (KAPOL),-
Sidang lanjutan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Cimahi Tahun 2010 – 2011 dengan terdakwa Bupati Sumedang non aktif Ade Irawan, kembali digelar Senin (14/9/2015) di Pengadilan Tipikor Bandung.

Pantauan, sidang menghadirkan sebanyak tujuh orang saksi di antaranya dari travel selaku pengurus perjalanan dinas. Dalam kesaksian sidang yang dipimpin majelis hakim Marudut Bakara, terlontar pernyataan salah satu saksi  yakni Ny. Raden Titan yang menyebutkan bahwa ada sebagian anggota dewan ikut perjalanan dinas dan membawa istri.

“Benar Pa Hakim, kata Raden Titan, ada sebagian anggota dewan yang suka membawa istri dan  biayanya dibebankan ke pihak travel,” katanya.

Menurut Raden, kondisi tersebut membuat rugi pihak travel. Karena, biaya dipakai oleh para istri dewan tersebut.

Dalam persidangan terungkap bahwa biaya selama perjalanan dinas tersebut bukan dari sakunya sendiri namun dibebankan ke negara yang juga terkadang mengambil dari keuntungan travel.

Selanjutnya, terdakwa Ade Irawan bertanya terkait apakah perempuan itu benar istri sah para dewan?.

Terpantau, Ny. Raden Titan tak bisa menjawab yang tak lama kemudian diiringi tawaan pengunjung sidang. Dalam sidang pun terungkap bahwa ada aliran dana ke pimpinan dewan, pimpinan pansus dan kordinator.

Diantaranya, Ahmad Zulkarnaen menerima  aliran dana dari Novi travel yang alasannya uang fee Rp 6 juta, Yahya Abdul Azis menerima  dari Riksa Sabara sebesar Rp 4 juta termasuk Robin serta anggota dewan lainnya.

Bukan hanya itu, Raden Titan mengatakan bahwa ada jatah untuk kordinator atau pimpinan dewan sebesar Rp 1 juta atau untuk setiap satu kali perjalanan. Bahkan, ketua pansus pun menerima Rp 750 ribu. Selanjutnya, saksi Riksa Sabara sempat membuat bingung hakim karena karena menyebutkan dirinya menerima uang Rp 11,6 juta dari terdakwa.
Padahal, dalam dakwaan justru terbalik bahwa justru Ade Irawan yang menerima uang dari Riksa Sabara Rp 11,6 juta itu. Terlihat, jaksa dan hakim mencecar Riska kendati “keukeuh” sesuai pernyataannya tadi.

 

Hakim anggota Barita Lumban Gaol bertanya kepada Riska bahwa Riska memberi uang ke Nana Supriatna sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) sebesar Rp 11,6 juta. Dan, uang sebesar itu tak lama kemudian diterima Riska dari Ade Irawan.

“Ini pernyataan yang membingungkan,” ujar Barita Lumban Gaol. Kemudian, terpantau Ade Irawan membenarkan jika uang Rp 11,6 juta itu diberikannya kepada Riksa selaku travel. Kenapa demikian, kata dia, karena ada kabar bahwa ada pemotongan Rp 11,6 juta oleh Nana dari Riksa.

Kemudian, kata Ade bertanya ke Nana dan akhirnya uang itu kembali dipegang dan yang juga kembali diberikan kepada Riska.

“Saya bertanggungjawab agar tak terjadi persoalan yang tak diharapkan. Dan, itu merupakan inisiatif saya sendiri ketika mengembalikan uang itu,” kata Ade.

Tak lama kemudian, Riksa Sabara pun akhirnya ikut membenarkan bahwa uang yang seharusnya untuk pendamping pun terpakai. “Sekira Rp 4 juta saya transfer ke pimpinan dewan atau ke Pa Yahya,” ucapnya. Terpantau, sidang pun berakhir dan sidang lanjutan berencana digelar pada Senin, (21/9/2015).
(Azis Abdullah)

Komentar