TASIKMALAYA, (KAPOL).-
Menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya yang tetap harus berlanjut di 2015, Mantan Bupati Tasikmalaya, Tatang Farhanul Hakim (TFH) menilai akan lebih merusak demokrasi.
Apapun alasannya, yang namanya calon tunggal bukan demokrasi. “Demokrasi akan lebih rusak, apapun alasannya. Masa Pilkada melawan bumbu kosong,” kata TFH, Selasa (29/9/2015).
Menurut TFH, persoalan demokrasi di Kabupaten Tasikmalaya bukan pada penggagalan Pilkada, tetapi penangguhan waktu agar lebih matang dalam memersiapkan Pilkada. “Jadi Pilkada dilanjut itu terlalu dipaksakan, apapun alasannya,” ujar dia.
Memang, kata Ketua DPW PPP Jabar versi Djan Faridz ini putusan MK final dan mengikat. Namun masyarakat bisa menolak karena persoalan di Kabupaten Tasikmalaya lebih pada sudah antipatinya masyarakat terhadap kepemimpinan Bupati, Uu Ruzhanul Ulum.
Untuk itu, TFH juga akan melakukan perlawanan politik dengan memberikan penjelasan dan pencerahan ke masyarakat bahwa persoalan Pilkada Kab Tasikmalaya bukan pada masalah hak konstitusi rakyat, tetapi lebih pada persoalan kepemimpinan.
“Saya akan melakukan gerakan golput. Karena rakyat juga sudah cerdas dan mengerti, bahwa Pemerintahan Uu-Ade ini gagal membawa kemakmuran masyarakat Tasikmalaya,” tuturnya.
Disinggung akan masifnya tim koalisi parpol pengusung Uu-Ade, TFH tidak gentar karena dia juga punya koalisi besar yang bersikap menolak terhadap Uu-Ade. Nanti, tuturnya, tim akan berkampanye juga agar tidak mau memilih.
“PPP akan membangun koalisi partai lagi karena partai yang tidak setuju juga banyak. Yang setuju kan yang parpol koalisi Uu-Ade saja, sehingga akan terbelah,” ucapnya.
Meski demikian, TFH meyakini putusan MK ini masih sumir karena judulnya referendum yang dilakukan sebelum pilkada. (Jani Noor)
Komentar