SINGAPARNA, (KAPOL).-
Ketua DPW PPP Jabar yang masih konsisten di Djan Faridz, Tatang Farhanul Hakim (TFH) menegaskan pada awal Juni 2016 akan terjadi perubahan konstalasi PPP.
Pasalnya, pengadilan akan mengeluarkan putusan sela terkait gugatan Djan Faridz terhadap Pemerintah terkait SK Menkumham atas Muktamar Pondok Gede Bekasi, dan SK Menkumham atas pengesahan pengurus PPP Romahurmuziy.
“Lihat saja nanti awal Juni. Peta PPP berubah lagi. Pengadilan mengeluarkan putusannya,” kata TFH, Rabu (18/5/2016).
Menurut mantan Bupati Tasikmalaya dua periode ini, optimistis pengadilan akan membatalkan kembali SK Menkumham tentang Muktamar Pondok Geude. Pasalnya selain tidak pernah terjadi islah, juga Muktamar Pondok Gede hanya kelanjutan Muktamar Surabaya yang jelas-jelas telah dibatalkan Mahkamah Agung.
“Jadi itu Muktamar jilid dua Surabaya saja. Dan nasibnya akan sama seperti Surabaya. Maka, konstalasi akan terus berubah,” ujarnya.
Terkait Pilkada, TFH pun meyakini KPU akan melihat keputusan hukum bukan politik. KPU akan memilih putusan pengadilan sehingga yang berhak mendaftar adalah PPP Djan Faridz. (Jani Noor)