CIAMIS, (KAPOL),-Terkait persoalan rotasi mutasi hasil open bidding di Pemkab Ciamis yang belum dilantik karena belum mendapat izin Mendagri mulai menuai sorotan. Salah satunya dari akademisi sekaligus Direktur LSM Insan Pencerahan Masyarakat (Inpam) Endin Lidinillah.
Endin Lidinilah menyatakan apabila Bupati memaksakan rotasi mutasi tanpa adanya izin dari Mendagri maupun dari provinsi maka akan cacat hukum.
“Bahkan bila ini terjadi konsekwensinya
Bupati bisa diberhentikan “tegas Endin Lidinilah.
Selain itupun juga bagi pejabat yang dilantik tidak sah dengan kata lain ilegal hinga harus dikembalikan kesemula.
“Hal tersebut tentunya berdasar kepada UU 10 tahun 2016 yang mana sudah jelas bahwa kepala daerah yang melaksanakan Pilkada serentak yang akan melakukan rotasi pejabat harus ada izin Mendagri sampai akhir masa jabatan,”ungkap Endin Lidinilah.
Jadi lanjut Endin Lidinilah, kalau saja dalam hal ini Bupati memaksakan nekad merotasi, tentunya tahu konseksuensinya.
“Jelas kalau hal ini terjadi akan cacat hukum,”tegas Endin Lidinilah.
Alasan lain lanjut dia menurut peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 7 Tahun 2017 , pelantikan dan pengambilan sumpah/janji JPT dilakukan paling lambat 30 hari kerja sejak keputusan pengangkatan.
“Artinya jika Bupati ciamis sudah mengeluarkan keputusan pengangkatan pejabat hasil open bidding, maka ada kewajiban untuk segera melantiknya paling lambat 30 hari sejak keputusan pengangkatan itu ditetapkan,”tegas Endin Lidinilah.
Jadi,kalau tidak dilakukan pelantikan sesuai ketentuan di atas, maka harus ada keputusan baru nantinya sebelum dilakukan pelantikan tersebut.
“Hingga demikian keputusan pengangkatan yang lama kadaluarsa,”ungkapnya.
“Pastinya dalam hal ini kredibilitas seorang Sekda dipertanyakan, dan bila mana rotasi mutasi hingga pelantikan ini terjadi akan cacat hukum,” pungkasnya. (Yogi T Nugraha)***