Tidak Mengantongi Izin, Pembangunan Menara di Salawu Disegel Satpol PP

KOTA TASIK15 views

SALAWU, (KAPOL).- Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya kembali melakukan penyegelan menara telekomunikasi. Kali ini yang disegel yakni pembangunan menara milik Portelindo yang berlokasi di Kampung Awisurat RT 3 RW 10 Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya.

Kabid Penegakkan Perda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tasikmalaya, E. Koswara menuturkan penyegelan ini dilakukan pasalnya yang bersangkutan belum mengantongi ijin. Sedang proses pembangunannya sudah berlangsung selama kurang lebih satu minggu.

“Ijin prinsip, fatwa lokasi dan IMBnya belum dimiliki,” kata Koswara, Kamis (24/5/2018).

Saat disegel, lanjut Koswara, pembangunan tower itu baru penggalian untuk tihang pancang.

“Sekarang kita disegel dan kita berhentikan sementara,” kata Koswara.

Pihak penyelenggara, kata Koswara, dianggap telah melanggar Perda Nomor 22 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggara Menara Telekomunikasi.

“Yang bersangkutan kita panggil dan kita dorong untuk melengkapi berkas perijinannya,” kata Koswara. (Imam Mudofar)***