JATINANGOR, (KAPOL).-
Diduga tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab. Sumedang menghentikan aktivitas pematangan lahan dengan menggunakan alat berat di Dusun Cikuda Desa Hegarmanah Kec. Jatinangor, Rabu (25/5/2016).
Kepala Satpol PP Kab. Sumedang, H. Asep Sudrajat mengungkapkan jika wacana pembangunan yang tak jelas peruntukaannya tersebut, belum memiliki izin dari Pemkab Sumedang.
“Kita hentikan sementara dulu aktivitas alat berat tersebut, sembari menunggu izinnya keluar,” kata Asep kepada Kabar Priangan Online (KAPOL).
Pemilik proyek disana, kata Asep, telah mengakui jika aktivitasnya belum memperoleh izin dari Badan Penanaman Modal Perizinan Terpadu (BPMPT) Pemkab Sumedang.
“Pemilik proyek pun hanya mengatakan bahwa izinnya masih dalam proses dan berjanji untuk segera diselesaikan. Bahkan, mengatakan jika aktivitas alat berat pun hanya sebatas pematangan lahan saja,” kata Asep.
Dikatakan, Satpol PP Sumedang pun belum mengetahui secara pasti terkait peruntukan pembangunan di Cikuda tersebut.
“Kami tak tahu, apakah bangunan tersebut nantinya akan dipergunakan untuk hotel, tempat tinggal dan sebagainya,” ucap Asep. (Azis Abdullah)