Tiga Napi Pesta Narkoba di Lapas

HUKUM16 views

BANYURESMI, (KAPOL).-Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Garut berhasil menangkap tangan tiga narapidana (napi) yang tengah berpesta Narkoba di dalam sel tahanan Lapas.

Pengungkapan peredaran Narkoba di dalam Lapas itu dapat diketahui dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan petugas, Rabu (7/6/2017).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Garut, Ramdani Boy, menyebutkan
sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi ada sejumlah napi yang tengah berpesta narkoba di dalam sel. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan operasi tangkap tanganyang dilakukan sejumlah petugas.

“Hasil operasi tangkap tangan yang kita lakukan, ternyata benar ada tiga napi yang menghuni Kamar D1 Blok Papandayan yang tengah berpesta narkoba. Kita langsung amankan ketiganya untuk selanjutnya akan kita serahkan ke Polres Garut untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Boy, Kamis (8/7/2017) di Lapas Kelas IIB Garut, Jalan Hasan Arif, Kecamatan Banyuresmi.

Dikatakan Boy, selain tiga tersangka, petugas yang melakukan penggrebekan juga mendapatkan barang bukti berupa 11 linting narkoba yang diduga jenis gorila. Ada juga sejumlah uang dan HP milik ketiga napi yang juga turut diamankan karena diduga ada kaitannya dengan narkoba yang mereka miliki.

Diungkapkannya, inisial ketiga napi yang diduga tengah berpesta narkoba itu adalah RB, IS, dan ON. Ketiganya merupakan napi kasus kriminal umum yang tinggal dalam satu sel. Mereka belum lama menghuni Lapas bahkan ada di antaranya yang masih status titipan.

“Berdasarkan pengakuan, mereka mendapatkan barang tersebut melalui pesanan secara daring (online). Barang tersebut dipesan melalui HP milik salah seorang napi yang telah kita amankan juga beserta sejumlah barang bukti lainnya,” kata Boy.

Dilihat dari jumlah lintingan narkoba yang cukup banyak, tuturnya, tak menutup kemungkinan narkoba itu bukan hanya untuk mereka konsumsi sendiri. Bisa jadi mereka juga merencanakan untuk mengedarkannya di dalam Lapas.

Terkait keberadaan HP yang dimiliki napi di dalam Lapas, diakui Boy berdasarkan aturan, napi tak diperbolehkan memegang HP. Oleh karena itu pihaknya pun akan melakukan penelusuran terkait keberadaan HP yang dimiliki napi.

Menurut Boy, narkoba tersebut bisa masuk dengan berbagai cara ke dalam Lapas. Bisa saja dimasukan ke dalam makanan yang dibawa pengunjung dan melewati pintu gerbang yang selama ini dijaga ketat atau bisa juga dengan cara dilempar dari luar.

“Semua kemungkinan bisa saja terjadi. Untuk lebih pastinya kita tunggu hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan yang akan dilakukan Satuan Narkoba Polres Garut,” ucap Boy.

Boy menandaskan akan lebih memperketat penjagaan dan pemeriksaan di Lapas untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. Pihaknya, tambah Boy, tidak ingin kecolongan lagi dengan masuknya narkoba ke dalam Lapas.

Salah seorang napi yang diamankan, RB, mengaku jika narkoba yang dipesannya merupakan jenis gorila.

Ia memesan barang tersebut secara daring menggunakan telepon genggam miliknya. Ia memesan 11 paket kecil tembakau gorila sebesar Rp 1 juta. Uang pembelian didapat dari sejumlah napi lain yang akan membeli narkoba tersebut.

“Belum sempat diedarkan barangnya. Sempat dihisap dulu sama temen satu sel akan tetapi keburu ketahuan petugas,” katanya.

Diterangkan RB, dirinya baru pertama kali memesan barang haram tersebut. Rencananya tembakau gorila itu akan ia edarkan di dalam Lapas. Satu paket kecil bisa direcah menjadi dua atau tiga linting. Satu lintingnya bisa dipake untuk tiga orang. Sedangkan harga satu paketnya rencananya akan dijual dengan harga Rp 100 ribu.(Aep Hendy S)***