Tim Budi-Yusuf Optimistis, Gugatan Dede-Asep Ditolak MK

POLITIKA12 views

JAKARTA, (KAPOL).- Ketua Tim Budi-Yusuf, Zenzen Jaenudin mengatakan tetap optimis gugatan Dede-Asep akan ditolak MK. Apalagi dengan melihat materi gugatan yang seolah diada-ada malah kalau melihat materi gugatan bisa membuat marah warga Kota Tasik karena persoalan Hibah dan Bansos APBD yang diberikan kepada Pondok Pesantren dijadikan salah satu materi gugatan.

“Soal APBD kewajiban pemerintah dan dilakukan di luar tahapan pilkada sehingga kami tetap optimis,” ujarnya, Jum’at (17/3/2017).

Tim Budi-Yusuf pun, kata Zenzen, akan terus mengawal setiap persidangan yang salah satunya Rabu mendatang dengan agenda mendengar jawaban termohon.

“Sudah pasti setiap sidang akan kami saksikan,” ucapnya.

Pihak termohon yakni KPU Kota Tasikmalaya sudah menyiapkan materi jawaban atas tuntutan dari pemohon. KPU Kota Tasikmalaya akan kembali datang ke MK pada Rabu mendatang dengan sejumlah advokat juga yang salah satunya Dr. Absyar dari Fakultas Hukum Unpas Bandung.

“Sidang kedua bagian kami yang menjawab atas tuntutan pemohon. Do’anya saja mudah-mudahan lancar,” kata Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Cholis Muchlis.

Sidang pendahuluan sengketa Pilkada serentak 2017 dimulai 16 Maret 2017 hingga 22 Maret 2017. Pemeriksaan hasil sidang pendahuluan kemudian akan dilaksanakan pada 20 Maret 2017 hingga 24 Maret 2017 yang hasil pemeriksaannya akan dibahas dalam Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) pada 27 Maret hingga 29 Maret 2017.

“Setelah sidang Rabu nanti tinggal menunggu putusan dismisal. Kalau melihat jadwal antara 30 Maret sampai 5 April 2017,” ujar Cholis. (Jani Noor)***