Tim Dede-Asep Resmi Layangkan Gugatan ke MK

POLITIKA17 views

INDIHIANG, (KAPOL).- Tim Dede Sudrajat-Asep Hidayat (Dahsyat) secara resmi melayangkan gugatan sengketa Pilkada Kota Tasikmalaya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dilakukan melalui Online, tim mengirim semua berkas alat bukti yang akan menjadi bahan sengketa Pilkada.
Koordinator Tim, Nanang Nurjamil mengatakan, hasil konsultasi ke MK bahwa gugatan bisa dilakukan secara online. Segala berkas permohonan gugatan diunggah melalui website MK, kemudian bukti fisiknya dibawa langsung ke MK.

“Lewat Online juga bisa sebagai tanda awal pendaftaran gugatan. Dan hari ini (Jum’at-red) sudah kita daftarkan,” kata Jamil, Jum’at (24/2/2017).

Menurut Jamil ada lima alat bukti yang menjadi pertimbangan digugatnya hasil Pilkada. Soal ditemukannya surat keterangan perpindahan domisili yang diduga bodong, pernyataan saksi menerima uang dengan bukti dua video, penggunaan APBD untuk kampanye, pembagian alat kampanye dari BUMD, saksi-saksi paslon tanpa mandat dan pengerahan PNS yang dilakukan paslon ketika aktif kembali di Bale Kota diwaktu masa tenang.

“Lima alat bukti itulah yang sudah kami lampirkan. Intinya kami resmi daftar sengketa Pilkada,” ujarnya.

Daftar online, tutur Jamil, diperbolehkan MK untuk mempermudah layanan. Kemudian bukti fisik menyusul yang pada Minggu sore (26/2/2017), tim ke Jakarta dan menyerahkan fisik alat bukti pada hari Seninnya.

“Malam seninnya kami gelar perkara dulu dengan pengacara. Seninnya ke MK menyerahkan alat bukti,” ucapnya.

Jamil pun mengatakan hasil konsultasi ke MK bahwa tiga hari masa mendaftarkan gugatan dihitung sesuai hari kerja. Karena Sabtu Minggu tidak dihitung, maka hari Senin hari terakhir pendaftaran gugatan.

“Rabu kan pleno. Kamis Jum’at dua hari. Tiga harinya Senin karena Sabtu Minggu bukan masa kerja,” katanya.

Saat ditanya perihal peluang, Jamil optimistis karena alat bukti yang dimiliki sudah masuk terjadinya pelanggaran terstruktur sistematis dan masif.

“Tuntutan kami batalkan suara Budi-Yusuf atau Pilkada ulang,” ujarnya. (Jani Noor)***