TAWANG, (KAPOL).- Tim Dede-Asep tetap akan melayangkan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya hasil kajian tim advokasi, gugatan sudah memenuhi unsur dengan terjadinya kecurangan terstruktur, sistematis, massif pada Pilkada Kota Tasikmalaya ini.
“Kami akan terus melayangkan gugatan hasil pilkada nanti. Karena adanya kecurangan terstruktur sistematis dan massif dari calon petahana,” kata tim advokasi Dede-Asep, Nanang Nurjamil, Minggu (19/2/2017).
Menurut Nanang, sarat selisih harus satu persen yang diatur dalam Undang-Undang Pilkada Pasal 158 tidak serta merta upaya mencari keadilan terhalang. Pasalnya batas selisi suara tersebut dimaksudkan agar perkara yang masuk betul-betul memenuhi unsur pembuktian secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM).
“Bukti otentik adanya terstruktur sistematis dan massfi tadi sudah kita kantongi. Sehingga lorong mencari keadilan tetap ada karena inti dari gugatan bukan kemenangan saja tapi terwujudnya keadilan di semua pihak,” ujarnya.
Jamil pun mencontohkan ada kasus gugatan Pilkada yang persentasenya berjarak enam persen. Namun ketika unsur pembuktian memenuhi TSM tadi, MK pun mengabulkan karena ambang batas syarat gugatan bukan untuk menutup ruang keadilan tetapi pembatasan jumlah perkara agar tidak semua yang kalah menggugat ke MK.
“Nah melihat hasil KPU selisihnya 2,6 persen. Ini artinya hukum tak bisa diangkakan atau dimatematiskan tapi dibuktikan. Maka kami akan terus melayangkan gugatan pasca pleno KPU nanti,” ucapnya.
Sebelumnya, Gugatan sengketa hasil Pilkada yang akan dilayangkan tim Dede-Asep terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) terancam gugur. Pasalnya ketentuan ambang batas selisih suara bagi Kota Tasikmalaya harus satu persen.
“Kalau selisih suaranya lebih dari satu persen tidak bisa menggugat. Itu normanya,” kata Anggota KPU Kota Tasikmalaya, ade Kurnia, Jum’at (17/2/2017).
Menurut Ade, dasar ambang batas selisih suara dalam sengketa hasil Pilkada ada di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 158 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2016 pasal 7. Disebutkan syarat terpenuhinya gugatan soal selisih suara yang berpedoman pada jumlah penduduk. (Jani Noor)***