PANGANDARAN, (KAPOL).-
Ketua Tim Pemenangan Hidmat, Muchrodin Susilawan, mengakui syarat melakukan gugatan ke MK tidak terpenuhi, sehingga Hidmat tidak akan ke MK.
Namun Muchrodin mengingatkan yang akan melakukan gugatan bukan Hidmat lagi tapi masyarakat Pangandaran terhadap pelaksana Pilakda.
“Jadi bukan selisih suaranya yang digugat, tapi pelaksana pilkadanya yang tidak benar dan Hidmat mendorong keinginan masyarakat karena yang ditanyakan masyarakat mengenai keabsahan SK KPU yang ditandatangani sekretaris, bukan oleh ketua KPU Jabar. Nah mereka (KPU Pangandaran) bilang bahwa SK oleh KPU Pusat, tapi mereka tidak bisa meperlihatkannya kepada kami,” kata Muchrodin.
Muchrodin pun mengingatkan bahwa Hidmat memiliki pertanyaan apakah masih ada orang jujur dan benar di Pilkada ini. Jika keinginannya seperti itu, Hidmat pun memersilakan proses Pilkada ini berjalan dalam ketidakjujuran. (Jani Noor)
Komentar