Tujuh Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Banjir Bandang

HUKUM18 views

GARUT, (KAPOL).- Polda Jabar telah menetapkan tujuh perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Garut sebagai tersangka setelah terjadinya banjir bandang tahun 2016 lalu. 
Enam perusahaan tersebut beruoa obyek wisata yang ada di kawasan Kawah Darajat Kecamatan Pasirwangi. Dan satu perusahaan BUMD milik Pemprov Jabar di kawasan Cikajang.

Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan tujuh perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan alih fungsi lahan di kawasan Darajat.

Ke enam perusahaa juga tidak memiliki izin pemanfaatan ruang dan tidak dilengkapi dokumen lingkungan.

Sedangkan satu perusahaan lagi ditetapkan tersangka karena melanggar undang-undang perkebunan.

“Jadi total tersangka ada tujuh PT,” katanya.

Jelas Yusri ketujuh perusahaan tersebut antara lain PD, DP, SAD, PJD, BRI dan PT AJ. Para tersangka berlokasi dikawasan Darajat dan hulu sungai Cimanuk.

“Kawasan itu susah di-police line dan dilarang untuk beroperasi,” ucap Yusri.

Pihak kepolisian masih melakukan  pememeriksaan lebih lanjut terhadap ketujuh perusahaan tersebut. Kemungkinan direksi dari setiap perusahaan nantinya akan diperiksa. (Aep Hendy S)***