SINGAPARNA, (KAPOL).-
Sangat mengejutkan, tunggakan utang yang harus ditanggung Pemkab Tasikmalaya dari klaim pasien miskin penerima Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) ke sejumlah rumah sakit, hingga bulan Oktober 2015 ini nilainya hampir menyentuh angka Rp 9 miliar. Jumlah tersebut memang sangat membengkak dari tahun-tahun sebelumnya, jika dibiarkan tanpa ada pembayaran maka akan berdampak terhadap pelayanan pasien Jamkesda di rumah sakit.
Dari data yang dihimpun KP, nilai piutang dengan angka hampir Rp 9 miliar tersebut juga akumulasi dari piutang tahun 2013 dan 2014 yang belum terlunasi. Seperti di tahun 2013 masih menyiskan piutang Rp 1,7 miliar dan di tahun 2014 menyisakan Rp 1,1 miliar. Di tahun 2015, hingga pertengahan bulan Oktober saja nilainya telah mencapai Rp 5,7 miliar. Dan bila diakumulasikan di 3 tahun tersebut mencapai Rp 8,67 miliar. Dipastikan nyaris Rp 9 miliar bila direkap hingga awal bulan November ini.
Jumlah klaim pasien Jamkesda yang menjadi tunggakan Pemkab Tasikmalaya ini memang bukan ke satu rumah sakit saja, tetapi ke 9 rumah sakit yang bekerja sama dengan Pemkab Tasikmalaya dan puluhan puskesmas. Seperti RS dr Sukardjo kota Tasikmalaya dengan nilai klaim Rp 4,1 miliar. Ke RS Prasetia Bunda Rp 15 juta. RS Islam Gobras Rp 5 juta. RS Hasan Sadikin Bandung Rp 1,4 miliar. RS Jasa Kartini Tasikmalaya Rp 264 juta. RS Permata Bunda Rp 182 juta. RS Jiwa Bandung Rp 115 juta. RS Mata Cicendo Bandung Rp 193 juta. RSUD SMC Kabupaten Tasikmalaya Rp 1,7 miliar. Dan terakhir ke Puskesmas di wilayah Kabupaten Tasikmalaya mencapai Rp 521 miliar.
Menurut Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Usman Kusmana, klaim Jamkesda merupakan pasien miskin yang sama sekali tidak tercaver oleh Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamsekmas) yang dibiayai Pemerintah Pusat dan tidak pula ikut dalam Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pihaknya pun mendapatkan data utang Pemkab atas klaim pasien Jamkesda tersebut. Hal ini lantas bakalan disikapi untuk pembahasan APBD murni 2016 guna meningkatkan pagu atau plapon anggaran Jamkesda. Pihaknya telah mengusulkan kisaran angka hingga Rp 10 miliar.
“Kita bakalan menyikapinya dalam pembahasan anggaran murni 2016 nanti. Kita sampaikan usulan diangka sekitar Rp 10 miliar,” jelas Usman kepada KP.
Pasien Jamkesda memang terus bertambah setiap tahunnya, berbeda dengan Jamkesmas yang telah terploting tetap dari Pemerintah Pusat. Mekanisme pengajuan Jamkesda sendiri yakni pasien warga miskin mengajukan permohonan ke Bupati melalui unit pelayanan cepat penanggulangan kemiskinan (UPCPK) di Setda Kabupaten Tasikmalaya yang nantinya disertakan keterangan tidak mampu dari Pemerintah Desa. Setelah disurvai UPCPK, nantinya warga miskin ini bakal masuk klasifikasi kelas 1, 2 atau 3, dengan tanggungan klaim 25 persen hingga 100 persen bagi warga miskin.
Komisi 4 sebenarnya telah menekankan akan piutang klaim jamkesda ini kepada Bupati maupun dinas terkait. Nota komisi yang mengusulkan anggaran di APBD 2016 hingga Rp 10 miliar dinilai penting, sebab di ABPD perubahan 2015 ini hanya teralokasikan Rp 2,5 miliar saja guna menutupi tunggakan Jamkesda. Artinya jika hanya terbayarkan Rp 2,5 miliar saja, maka masih menyisakan piutang sekitar Rp 6,5 miliar ke 9 rumah sakit dan puskesmas.
“Program Jamkesda memang sangat membantu masyarakat miskin untuk berobat dan mendapat pelayanan kesehatan yang layak. Akan tetapi ini perlu didorong oleh ketersedian anggaran,” tegas Usmas. (Aris Mohamad F)
Komentar