BANJAR, (KAPOL).- Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) BPJS Cabang Banjar yang memiliki tungakan, tagihan pembayaran kepesertaan JKN – KIS sampai Oktober 2017 mencapai Rp 17, 7 Miliar.
Menurut Kepala BPJS Kesehatan Banjar, Jayadi, peserta JKN – KIS yang menunggak tersebut merupakan kelas 3, tersebar di wilayah Kab Ciamis, Kota Banjar dan Kab Pangandaran.
“Diduga peserta yang mempunyai tungakan itu akibat kurang kesadaran membayar hutang, lupa atau malas membayar. Mungkin juga karena tak mempunyai uang,”ujar Jayadi, disela-sela acara Media Gathering di RM Ampera, Jumat (24/11/2017).
Terlepas alasan itu semua, diharapkan dia, tungakan kepesertaan diharuskan untuk dibayarnya, sebelum ada petugas atau kader BPJS Kesehatan mendatangi rumah peserta, menagih tungakan tersebut.
“Saat ini, kader BPJS Kesehatan yang bertugas menagih tungakan sudah bergerak, keliling mencari peserta yang menungak itu,” ucapnya.
Dijelaskan dia, Kelas 3 PBPU BPJS Kesehatan Cabang Banjar yang menungak sampai Oktober 2017, di Kota Banjar dari total peserta 9.550 yang menungak sebanyak 4.650 peserta atau 48,68 persen.
Di Kab Ciamis, dari total peserta 81.306 peserta tercatat penunggak sebanyak 50.541 peserta atau 62,16 persen. Kemudian, di Kab Pangandaran dari total peserta 14.603 peserta yang menunggak 8.195 peserta atau 56,12 persen.
“Dari total 105.459.00 peserta kelas 3 yang mempunyai tunggakan tercatat sebanyak 63.386 peserta atau 60,10 persen. Atau, jika diuangkan jumlah tunggakan itu mencapai Rp 17.700.968.292 ,” tuturnya.
Terkait kepesertaan JKN KIS sampai Oktober 2017, dikatakan dia, di Kota Banjar dari jumlah penduduk 198.429 jiwa yang peserta JKN 103.077 jiwa atau 51.95 persen.
Kab Ciamis dari jumlah penduduk 1.396.454 jiwa yang menjadi peserta JKN 800.895 jiwa atau 57, 35 persen.
Sementara, di Kab Pangandaran dari jumlah penduduk 402.413 jiwa peserta JKN-nya sebanyak 129.719 atau 32,24 persen.
“Upaya penagihan tunggakan dan meningkatkan kepersertaan JKN, kami sudah bekerjasama Pemkot Banjar, Pemkab Ciamis dan Pemkab Pangandaran. Seiring kepersertaan JKN tingkat nasional itu sudah mencapai 71 persen,” katanya.
Menurut dia, pihaknya selalu berupaya juga meningkatan pelayanan kepada peserta JKN.
Sejalan itu, dia berharap adanya informasi dari peserta JKN yang merasa dirugikan akibat pelayanan kurang maksimal. Baik, dilakukan ketika rumah sakit, klinik atau dokter keluarga yang menjadi mitra kerja BPJS Kesehatan Banjar selama ini.
Praktek dilapangan, dikatakan dia, Tim Pencegahan Kecurangan yang terdiri dari BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan, selalu melakukan pengawasan pelayanan dan siap menerima pengaduan pelayanan yang biasa dilakukan oleh oknum tertentu.
Termasuk kemungkinan adanya manipulasi klaim atau data fiktif.
“Terbukti melakukan kecurangan pembayaran klaim, secara otomatis merugikan keuangan negara dan berakibat hukum. Dipastikan, kerjasama dengan mitra kerja BPJS Kesehatan itu bisa langsung diputusnya. Saat ini, BPJS Kesehatan sudah bekerjasama KPK dan BPKB,” ujarnya. (D.Iwan)***