Tunggakan Peserta JKN KIS di Ciamis Capai Rp 20 Miliar

SOSIAL18 views

CIAMIS, (KAPOL).- BPJS Kesehatan Ciamis menyebut, jumlah tunggakan peserta BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) KIS di Kabupaten Ciamis mencapai Rp 20 miliar. Masyarakat yang menunggak merupakan peserta BPJS kesehatan mandiri.

Banyaknya utang masyarakat kepada BPJS Kesehatan tentu membuat ketidakkondusifan pada sektor keuangan di BPJS sendiri.

Kepala Cabang Kantor BPJS Kesehatan Banjar, Drs. Wawan Nawawi, M. HP, MM mengatakan, untuk melakukan penagihan terhadap peserta JKN KIS yang mempunyai utang, maka pihaknya akan merekrut kader JKN di Ciamis sebanyak 20 orang.

“Nanti mereka akan melakukan penagihan kepada masyarakat yang punya tunggakan BPJS Kesehatan, namun cara pembayaranya tetap secara online melalui Online Bank masing-masing kader,” ujar Wawan seusai pertemuan dengan Bupati Ciamis di Pendopo Kamis (9/3/2017).

Hanya saja, nanti petugas hanya akan menagih iuran maksimal 12 bulan saja atau satu tahun. Kalaupun ada yang utangnya sampai 3 tahun, kewajiban yang mesti dibayar hanya 1 tahun. “Ini sebagai amnesty bagi peserta yang punya tunggakan,” ungkap Wawan.

Selain melakukan penagihan terhadap peserta BPJS yang punya tunggakan iuran, kader JKN juga berperan menjadi agen asuransi sosial yang bertugas menyosialisasikan, mengedukasi dan memberikan pendampingan kepada masyarakat terkait dengan program JKN.

“Sehingga mereka nanti bakal merekrut peserta JKN KIS yang baru, ini langkah kita untuk memperluas kepesertaan JKN KIS,” jelasnya.

Menurut Wawan, pada 1 Januari 2019 semua masyarakat Indonesia diharapkan sudah menjadi peserta JKN KIS. Namun untuk di Kabupaten Ciamis sendiri, dari jumlah penduduk baru 55 persen masyarakatnya yang terdaftar sebagai peserta JKN KIS.

“Makanya kita akan terus sosialisasikan ke tiap kecamatan atau desa terkait program JKN ini, kami juga minta dukungan Bupati Ciamis agar masyarakat sadar untuk ikut menjadi peserta JKN KIS,” katanya.

Wawan pun menghimbau bagi perusahaan-perusahaan besar yang ada di Kabupaten Ciamis agar memberikan dana CSR nya untuk masyarakat miskin yang belum memiliki JKN KIS. Kata dia, ada mekanisme yang bisa ditempuh bila perusahaan ingin memberikan CSR nya untuk kepesertaan JKN KIS masyarakat miskin.

“Nanti pembayaran preminya bisa enam bulan atau satu tahun sekali, tergantung CSR nya ke luar, yang pasti dengan begitu masyarakat miskin bisa terbantu dengan kepesertaan JKN KIS yang diberikan perusahaan,” tandas Wawan.(Jujang)***