MK Kabulkan Putusan Calon Tunggal, KPU Kab. Tasikmalaya Tunggu Perintah KPU RI

POLITIKA4 views

SINGAPARNA, (KAPOL).-
Mahkamah Konstitusi sudah mengeluarkan putusan terkait nasib Pilkada bagi daerah yang hanya memiliki calon tunggal Selasa (29/9/2015). Berdasarkan Putusan MK Nomor 100/PUU/VIII/2015 menerima permohonan pemohon Pilkada Calon tunggal dilanjutkan. Artinya daerah yang hanya memiliki calon tunggal seperti halnya Kab. Tasikmalaya tetap melangsungkan Pilkada serentak Desember 2015 mendatang.

Ketua KPU Kab. Tasikmalaya, H. Deden Nurul Hidayat (DNH) mengatakan sejauh ini pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari KPU RI.

“Kita masih menunggu keputusan resmi dari KPU Pusay melalui KPU Provinsi Jawa Barat,” kata Deden saat dihubungi Kapol Selasa (29/9/2015) sore.

Terlebih, kata Dede, belum ada informasi secara reami terkait mekanisme dan teknis pelakasanaan Pilkada bagi daerah yang hanya memiliki calon tunggal.

“Sejauh ini belum ada. Yang bisa kita (KPU Kab. Tasikmalaya, red) lakukan hanya menunggu seperti apa keputusan dari KPU RI,” ujarnya. (Imam Mudofar)

Komentar