UMK Ciamis Jadi 1,6 Juta

KILAS18 views

CIAMIS, (KAPOL).- Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ciamis untuk tahun 2018 menjadi Rp 1.604.337,34. UMK Ciamis naik sekitar Rp 128.541,55 atau 8,71 persen dari UMK tahun 2017 yaitu Rp 1.475.792,82.

Keputusan tersebut telah disetujui pengurus dan anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis pada rapat di aula Dinas Tenaga Kerja Ciamis Kamis (9/11/2017).

Dewan pengupahan sendiri terdiri dari unsur serikat pekerja seluruh Indonesia (SPSI), Assosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), pemerintah daerah dan akademisi atau pakar ekonomi perguruan tinggi.

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Ciamis Sukono mengatakan, secara nasional UMK masing-masing daerah mesti naik 8,71 persen dari UMK sebelumnya.

Kenaikan UMK 8,71 persen diperoleh dari inflasi 2018 sebesar 3,72 persen ditambah pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99 persen.

“Kenaikan UMK ini sudah sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, sehingga tidak ada istilah berunding dengan organisasi pekerja tentang nilai UMK, karena aturanya sudah jelas dalam Peraturan Pemerintah tersebut,” ujar Dosen Universitas Galuh Ciamis itu.

Hasil keputusan UMK Ciamis tahun 2018 ini akan segera dilaporkan kepada Bupati Ciamis untuk selanjutnya direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat agar bisa segera di SK kan.

“Nanti SK akan segera turun tanggal 21 November 2017, penerapan UMK baru ini akan dimulai Januari 2018,” kata Sukono.

Menurut Sukono, nilai UMK Ciamis yang dihasilkan Dewan Pengupahan Ciamis yaitu 1,6 juta sudah lebih dari rata-rata kebutuhan hidup layak (KHL) masyarakat Ciamis.

Selain itu, UMK Ciamis sudah melebihi Upah Minimum Propinsi Jawa Barat senilai Rp 1.544.360,37.

“Kita yakin UMK Ciamis tahun 2018 ini bisa mencukupi kebutuhan pekerja dengan layak,” jelasnya.

Pihaknya akan segera melakukan sosialisasi tentang kenaikan UMK kepada para pengusaha bersama Dinas Tenaga Kerja Ciamis.

Tujuanya agar si pemilik perusahaan tahu tentang kenaikan UMK, sehingga tidak ada istilah mengupah pekerja tidak sesuai UMK lantaran tidak diberi pemberitahuan.

“Bentuk sosialisasinya bisa langsung dikumpulkan, bisa lewat surat pemberitahuan atau lainya, yang jelas pengusaha harus mengetahui dan mesti melaksanakan pembayaran upah sesuai UMK tahun 2018,” tutur Sukono,

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Ciamis Saripah menegaskan, apabila ada perusahaan yang tidak bisa memenuhi UMK sesuai yang telah ditetapkan tidak akan langsung diberi sanksi, namun perusahaan boleh meminta penangguhan kenaikan UMK dengan syarat harus disertai audit dari akuntan publik yang menyatakan bahwa benar perusahaan tersebut tidak mampu menggaji karyawan sesuai UMK.

“Sehingga karyawan akan mengerti dan mungkin ada kesepakatan bersama antara karyawan dengan perusahaan tentang upah, sehingga perusahaan tidak rugi karyawan pun bisa tetap bekerja tanpa adanya PHK,” ujarnya.(Jujang)***