Tahun 2017 UMR Kab. Tasik Naik

SOSIAL58 views


SINGAPARNA, (KAPOL).-
Nominal UMR (Upah Minimum Reguler) Kabupaten Tasikmalaya dipastikan naik mulai Januari 2017 mendatang. Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Tasikmalaya, Nana Rukmana menuturkan sebelumnya UMR Kabupaten Tasikmalaya 1,6 juta/bulan.

“Mulai awal tahun 2017 nanti naik jadi 1,7 juta/bulan,” kata Nana di kantornya, Senin (5/12/2016).

Kenaikan itu, kata Nana, sudah disetujui oleh semua pihak. Nana pun menuturkan pihaknya sudah mensosialisasikan kenaikan UMR itu ke perusahan-perusahan yang ada di Kabupaten Tasikmalaya. Termasuk ke sejumlah perguruan tinggi dan instansi lainnya.

“Aspek monitoring dan sosialisasi juga sudah kita laksanakan. Mudah-mudahan kenaikan angka UMR ini bisa mensejahterakan masyarakat,” kata Nana.

Kenaikan UMR ini, lanjut Nana, sudah disesuaikan dengan hajat kebutuhah hidup layak di Kabupaten Tasikmalaya. Selain itu, nominal kenaikan sudah disepakati oleh banyak pihak.

“Alhamdulillah tidak ada reaksi apa-apa. Semuanya setuju. Mulai dari asosiasi perusahaan dan asosiasi buruh juga sudah menerima,” kata Nana. (Imam Mudofar)