TASIKMALAYA, (KAPOL).-Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun 2017 ini berbeda dengan pelaksanaan UN tahun sebelumnya. Di mana yang menentukan mata pelajaran pilihan ditentukan oleh siswa bukan ditentukan oleh sekolah.
Hal itu sesuai dengan surat edaran (SE) yang dikeluarkan Kementrian PPendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tentang Pendaftaran Peserta Ujian Nasional 2017.
Dalam SE bernomor 1 tahun 2017 tersebut, dijelaskan khusus untuk UN SMA, sekolah diminta untuk mendata mata pelajaran (mapel) pilihan yang akan ditempuh siswa dalam UN.
Dan Mapel pilihan itu dipilih oleh setiap siswa sesuai dengan jurusan atau peminatan siswa, dan bukan ditentukan oleh pihak sekolah.
Jadi, selain el menempuh mata pelajaran wajib UN, yakni Matematika, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris, siswa peserta UN wajib memilih satu mata pelajaran sesuai dengan peminatan.
Untuk jurusan IPA misalnya, siswa bisa memilih salah satu mata pelajaran yang antara lain Fisika, Kimia, atau Biologi. Sedangkan untuk jurusan IPS, siswa boleh memilih matapelajaran Geografi, Sosiologi, atau Ekonomi.
Dan Kemudian untuk jurusan Bahasa, mapel yang dapat dipilih siswa antara lain Antropologi, Sastra Indonesia, atau Bahasa Asing baik Mandarin, Jepang, Arab, Jerman, atau Bahasa Perancis.
Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud, Nizam, mengatakan, mata pelajaran pilihan pada UN tidak mempengaruhi jurusan atau program studi yang akan dipilih siswa untuk perguruan tinggi.
“Tidak ada hubungan antara pilihan mapel pada UN dengan program studi dan jurusan yang akan diambil di perguruan tinggi. Harapannya agar siswa bisa unjuk kemampuan terbaiknya pada mapel yang dipilih,” kata Nizam pada laman kemendikbud.go.id. Selasa (17/1/2017).
Sementara itu dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud, Totok Suprayitno, pada tanggal 11 Januari 2017, Kemendikbud meminta agar seluruh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan kantor wilayah provinsi/kabupaten/kota Kementerian Agama, agar meminta sekolah/madrasah untuk memperbarui data peserta didik pada kelas akhir SMP/MTs/sederajat maupun SMA/MA/SMK/sederajat yang akan mengikuti UN 2017.
Kemudian data tersebut harus diunggah ke laman: biounsmp.kemdikbud.go.id dan biounsma.kemdikbud.go.id , paling lambat tanggal 25 Januari 2017.(Abdul Latif)***