CIHIDEUNG, (KAPOL),-
Rencana dimulainya tahapan Pilkada serentak 2017 yang akan dimulai pada April 2016 harus ditunda karena Pemerintah Pusat bersama DPR sedang melakukan pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Pilkada.
Seringnya revisi Undang-Undang Pilkada ini pun mendapat sorot para akademisi hukum, salah satunya Arbijoto, SH,. MA, Sabtu (9/4/2016).
Menurut Dosen Magister Hukum STH Galunggung Tasikmalaya ini, negara harus mengadakan plebisit atau meminta kehendak rakyat secara langsung mengenai Pilkada ini. Sehingga akan menghasilkan keputusan ekstrim dan frontal serta sangat mendasar untuk menata kembali sistem perpolitikan Indonesia.
“Wakil rakyat itu gimana bosnya, yaitu parpol,” kata Arbijoto.
Menurut Arbijoto yang juga Dosen Hukum di Universitas Trisakti Jakarta, perubahan memang kehendak mereka. Maka disitulah ketidakmanusiaan atas manusianya si pembuat Undang-Undang sehingga lebih mengarah pada kepentingan dirinya.
“Dan memang hukum buatan manusia ini sifatnya lebih banyak ke sifat fisik bukan rohani karena hukum alat penguasa,” ujarnya.
Plebisit pun, kata Arbijoto, pernah dilakukan di Timor-Timor dan Papua terkait kehendak apakah ikut Indonesia atau Belanda.
“Hal Pilkada juga bisa dilakukan. Apakah langsung atau kembali ke perwakilan. Atau ditunjuk,” ucapnya.
Sekretaris Program Magister Hukum STH Galunggung, Dr. Imam Santoso, SH,.MH pun sama. Namun Imam lebih pada seringnya revisi Undang-Undang Pilkada karena dinamika politik yangsangat tinggi.
“Dan semuanya dipengaruhi kepentingan politik dari parpol,” kata Imam.
Memang, ucap Imam, idealnya masa berlaku suatu Undang-Undang, setidak-tidaknya 10 tahun. Tapi ada juga yang harus cepat berubah semisal Undang-Undang Telekomunikasi karena cepatnya perkembangan tekhnologi sehingga harus diikuti.
“Sementara Undang-Undang Pilkada harusnya berlaku lama karena tujuan Pilkada bagaimana menghasilkan Kepala Daerah yang berkualitas,” ujarnya seraya menjelaskan yang revisinya juga sebatas persentase calon independen serta soal alat peraga kampanye.
“Justru yang harus direvisi adalah Undang-Undang Parpol, seperti bagaimana anggota parpol yang jadi anggota dewan harus punya komitmen pada kepentingan rakyat,” ucap Imam tegas. (Jani Noor)