Tunggu Sikap Proaktif Kepolisian
TAWANG, (KAPOL).-
Usul dilakukannya mubahalah ditanggapi berbeda oleh tiga tokoh agamawan Kota Tasikmalaya. Ketua MUI Kota Tasikmalaya, KH Achef Noor Mubarok misalnya, soal itu individu dan urusannya bukan biasa yang biasa digarap, walau disatu sisi semua berhak mengomentari.
“Kalau bersifat keluarga memang bisa, sementara wilayah ini soal publik. Untung kalau ditanggapi baik kalau misalnya “diriungkeun” dikonfrontir secara bersama bertabayun. Jadi intinya silakan proses sesuai hukum yang berlaku saja,” kata Achef.
Ketua PD Muhammadiyah Kota Tasikmalaya, H. Syarif Hidayat pun sama menyarankan ditempuh upaya hukum. Namun kalau ada yang mengusulkan Mubahalah bisa dipertimbangkan, hanya saja karena ranahnya soal hukum tinggal diusut tuntas.
“Kalau tidak selesai mah ya boleh Mubahalah, tapi tunggu saja sikap pro aktif kepolisian dan kejaksaan saja. Dan katanya sudah ada yang siap melapor,” ujar Syarif.
Ketua PCNU Kota Tasikmalaya, KH Didi Hudaya juga lebih tepat menyerahkan segala persoalan hukum kepada mekanisme hukum di Indonesia. Apalagi negara kita negara hukum sehingga biarkan yang membuktikan benar tidaknya oleh proses hukum. Apalagi mau pilkada yang bisa jadi peluang bagi siapapun untuk dimanfaatkan masing-masing.
Dan NU mendesak Wali Kota atau siapapun yang disebut-sebut punya kewajiban memberikan klarifikasi kepada publik karena bisa jadi bola liar terus atau malah hilang dengan sendirinya.
“Kalau kemarin jadi bancakan ini itu, jangan sampai kedepan jadi bancakan hukum yang kemudian jadi bancakan politik sehingga persoalannya terus membias tanpa kejelasan,” kata KH Didi. (Jani Noor)