GARUT, (KAPOL).- Pemerintah Daerah Kabupaten Garut telah mengajukan pembentukan fungsi koordinator sebagai pengganti kepala UPT Pendidikan dimasing-masing kecamatan.
Hanya saja sampai sekarang ini balasan atau jawasan dari Provinsi terkait ajuan dari Pemda Garut belum juga diterima.
Apakah disetujui atau tidak yang diajukan Pemda Garut tersebut. Demikian diungkapkan Ketua Komisi A DPRD Garut, Alit Suherman, di Gedung DPRD, Kamis (4/1/2017).
Ia menuturkan, sehubungan dengan Permendagri 12 tahun 2017 soal UPT Pendidikan, pihaknya telah mengadakan rapat dengan Dinas Pendidikan, Ortala, BKD, dan instansi terkait lainnya membahas soal penghapusan UPT Pendidikan.
Hasilnya Pemda Garut mengajukan pembentukan koordinator sebagai pengganti kepala UPT. Sedangkan surat edaran dari Permendagri itu aturan tersebut berlaku per Januari.
“Akan tetapi Pemerintah Daerah Kabupaten Garut sampai saat ini belum menerima jawaban. Apakah disetujui koordinator itu sebanyak 42 sesuai dengan jumlah kecamatan atau hanya beberapa orang saja.” ujarnya.
Selain itu, kata Alit, apakah koordinator itu yang sekarang menjabat kepada UPT atau bukan. Namun, yang pasti bagi pegawai yang ada di masing-masing UPT Pendidikan di tiap kecamatan tidak berubah, dan tidak akan dibubarkan.
“Kalau status pegawainya tetap masih itu itu juga. Jadi tidak akan dirubah dan tidak akan dibubarkan. Yang rubah itu hanya namanya saja, dulu kepala UPT sekarang koordinator. Kalau koordinator itu statusnya non struktural artinya tidak ada tunjangan. Jelasnya nanti akan ada Peraturan Bupati (Perbupnya).” katanya.
Alit menyebutkan, yang berhak menempatkan koordinator itu ada di Baperjakat, apakah dari unsur pengawas, UPT, atau lainnya.
“Apakah orang yang ada di tempat itu, atau dari luar. Makanya sampai sekarang saya belum tahu seperti apa dan bagaimana terkait UPT Pendidikan ini,” ujarnya. (Dindin Herdiana)***