SINGAPARNA, (KAPOL).-
Keberadaan UPCPK (Unit Pelayanan Cepat Penanggulangan Kemiskinan) di Kabupaten Tasikmalaya dirasa kurang bisa dinikmati keberadaannya oleh masyarakat. Syarat dan prosedur yang cenderung berbelit-belit juga jadi faktor penyebab susahnya masyarakat mendapatkan pelayanan UPCPK.
Berdasarkan hal itu, Bupati Tasikmalaya, H. Uu Ruzhanul Ulum pun berniat untuk membubarkan UPCPK. Dikatakan Uu, keberadaan UPCPK dirasa kurang optimal. Masyarakat yang berada di pelosok cenderung sulit mengakses UPCPK.
“UPCPK ini nantinya akan diganti dengan pelayanan kesehatan kelas 3. Masyarakat tidak perlu lagi mengurus persyaratan yang panjang dan berbelit,” kata Uu.
Dengan demikian, kata Uu, masyarakat miskin bisa langsung mendapat penanganan di pelayanan kesehatan kelas 3. Alhasil program pelayanan kesehatan bisa lebih cepat dan bisa dirasakan keberadaannya oleh seluruh lapisan masyarakat kategori miskin di Kabupaten Tasikmalaya.
“Untuk teknisnya seperti apa dan pelayanan kesehatan kelas 3 ini berlaku di rumah sakit mana saja, itu masih kita bahas,” kata Uu.
Sementara, lanjut Uu, program tersebut baru bisa diakses di rumah sakit milik daerah. Meski demikian, lanjut Uu, pihaknya tengah mengupayakan agar program pelayanan kesehatan kelas 3 ini bisa berlaku di semua rumah sakit. Termasuk rumah sakit swasta. (Imam Mudofar)