INDIHIANG, (KAPOL).-
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Siti Mufatahah silaturahmi dengan awak media di Tasikmalaya, Minggu (26/6/2016). Pada silaturahmi yang digelar di Kantor Harian Umum Kabar Priangan itu Siti menyampaikan banyak hal yang saat ini tengah dibahas di Komisi IX.
“Sebagai anggota dewan yang terpilih dari dapil ini (Kota/Kab. Tasikmalaya dan Kabupaten Garut, red) saya perlu menyampaikan ini semua,” kata Siti.
Saat ini, lanjut Siti, Komisi IX tengah membahas revisi undang-undang tentang tenaga kerja Indonesia yang ada di luar negeri. Selama ini, kata Situ, undang-undang tenaga kerja Indonesia di luar negeri baru sebatas penempatannya SDM saja. Belum sampai membahas soal perlindungan tenaga kerja di luar negeri.
“Saat ada kasus, terjadilah saling tuding satu sama lain dan saling lempar tanggung jawab,” kata Siti.
Titik berat revisi undang-undang tenaga kerja luar negeri kali ini, lanjut Siti, ada pada point perlindungan. Komisi XI ingin ada jaminan perlindungan terhadap tenaga kerja luar negeri yang diatur dalam undang-undang.
“Ada yang kita sebut dengan PPILN (Perlidungan Pekerja Indonesia Luar Negeri). Dalam PPILN ini nanti akan dibahas soal perlindungan tenaga kerja luar negeri secara detail agar mereka terjamin secara aturan perundang-undangan,” kata Siti.
Sejauh ini, kata Siti, proses revisi undang-undang baru sebatas rapat pembahasan dengan eksekutif. Dalam hal ini Kementrian Tenaga Kerja. Setelah selesai pembahasan dan penyusunan draf, revisi undang-undang ini akan diajukan pada Presiden untuk dimintai persetujuan. (Imam Mudofar)