Wah, Mobil Dinas DPRD Garut Tidak Layak Pakai

GARUT, (KAPOL).- Warga dan pegawai Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kab. Garut, mengaku heran melihat kondisi bekas mobil dinas yang digunakan para wakil rakyat yang duduk di DPRD Kab. Garut.

Pasalnya, sejumlah mobil dinas yang kini di parkir di halaman Kantor DPKA Jalan Kiansantang itu, ada yang kondisinya hancur dan tanpa plat nomor.

Kumaha ieu make na jeung anggota dewan ti partai mana nya asa kacida, plat nomor na coplok, ban kempes, kaca peupeus, jiga nu teu diurus. Mobil ieu mah jigana digusur kadieuna oge,” kata Dedi Suryadi (49) salah seorang warga usai menabung di salah satu bank di lingkungan Kantor DPKA, Selasa (03/10/2017).

Hal senada diungkapkan sejumlah pegawai DPKA, mereka menilai para anggota dewan tidak mencerminkan sebagai pejabat politik, dan tidak bertanggungjawab pada pemakaian kendaraan milik negara.

“Mestinya anggota dewan memberikan contoh yang baik dalam menggunakan kendaraan dinas milik negara. Lihat saja banyak mobil kondisinya hancur dan tak layak pakai,” katanya kepada KAPOL.

Pantauan, sebelumnya bekas mobil dinas anggota dewan itu di parkir di halaman belakang gedung DPRD Garut Jalan Patriot, selanjutnya dipindahkan ke halaman belakang Kantor DPKA di kawasan Garut Kota.

Sekretaris DPRD, Totong melalui Kasubid Aset, Dewi Siti Hapsyah, mengatakan penarikan mobin anggota dewan dilakukan menyusul berlakunya Perda Kab. Garut Nomor 16 tahun 2017.

“Perda tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD Garut dan Peraturan Pemerintah (PP) No18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD,” kata Dewi.

Dewi menyebutkan, sebanyak 35 unit mobil dinas anggota dewan sudah ditarik secara bertahap. (Dindin Herdiana)***