Wakil Walkot Banjar, Jadi Plt Walikota

BANJAR25 views

BANJAR, (KAPOL).- KPU Banjar menjadwalkan penetapan pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Banjar Pilkada 2018, 12 Pebruari 2018 mendatang.

Otomatis, calon Walikota Banjar yang juga petahana diharuskan cuti selama mengikuti tahapan kampanye.

Dimungkinkan yang naik “tahta” itu Wakil Walikota Banjar, H. Darmadji, menjadi Plt Walikota Banjar.

“Saya mulai cuti 15 Pebruari dan berakhir sampai 24 Juni 2018,” ujar Walikota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih

Untuk mengisi kekosongan jabatan Walikota Banjar itu, menurut Wakil Walikota Banjar, H.Darmadji Prawirasetia, Selasa (1/2/2018), dimungkinkan Wakil Walikota Banjar naik menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Banjar.

“Kalau berpedoman aturan yang berlaku, Wakil Walikota Banjar yang tak maju menjadi peserta Pilkada 2018, otomatis naik menjadi Plt Walikota Banjar,” ucap H.Darmadji.

Lebih lanjut dia menegaskan, pada Pilwalkot Banjar 2018 dirinya tak menjadi Juru Kampanye. Berlatar itu, tak diharuskan cuti menjadi Wakil Wali Kota Banjar.

“Keputusan saya menjadi Plt Walikota Banjar atau tidaknya, tergantung Gubernur Jabar dan Mendagri. Dipastikan saya mendukung ketentuan yang berlaku sekarang ini,” kata H.Darmadji.

Lebih lanjut dia menegaskan, saat ini dirinya pilih mengalir saja. ” Mengalir mirip air sungai Citanduy saja. Terkait letak pendopo Walikota Banjar yang disamping sungai Citanduy, mungkin lain lagi ceritanya,”selorohnya.

Pada kesempatan itu dia mengatakan, dirinya tidak ingin mempertanyakan jabatan dan kepastian Plt Walikota Banjar mendatang. “Isinlah turas tarosna (Plt,-red) jiga nu hayang pisan jadi Walikota. Taroskeun bae ke Pa Sekda,”ujar H.Darmadji.

Kendati itu, dia berjanji jika terpilih menjadi Plt Walikota Banjar, otomatis harus diupayakan netral kepada semua pasangan calon Walikota Banjar/ Wakil Walikota Banjar.

” Terkait kehadiran saat deklarasi Iman Barokah (H.Maman – Hj.Irma) sebelum daftar ke KPU dulu, itu karena memenuhi undangan. Kalaupun alasan ketidakhadiran saat Asih Saenyana mau daftar ke KPU, akibat tak diundang saja ,” ujarnya.

Ditempat terpisah, Komisioner KPU Banjar, Asep Sapadurin, menyatakan, surat izin cuti petahana paling lambat harus diserahkan 3 hari setelah penetapan. Hal ini sesuai PKPU Nomor 4 tentang Kampanye.

“Pasal 64, ayat 1. Bahwa, Gubernur, Wakil Gubenur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota yang menjadi pasangan calon dalam melaksanakan kampanye wajib mengajukan izin cuti diluar tanggungan negara selama masa kampanye,” ujarnya.

Kemudian, surat keputusan pemberhentian bagi anggota legislatif yg menjadi calon kepala daerah diserahkan paling lambat 30 sebelum hari H (pemungutan/penghitungan suara di TPS).

“Itu, sesuai Pasal 69 PKPU Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan”, ujarnya. (D.Iwan)***