MANGKUBUMI, (KAPOL).- Puluhan warga mengais besi beton dan barang-barang bekas bangunan kios bekas Terminal Cilembang, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya yang dirobohkan sejak Rabu (27/12/2017).
Warga berbondong-bondong datang ke lokasi dan memilah besi-besi tersebut untuk selanjutnya dibawa pulang, Kamis (28/12/2017). Selain dimanfaatkan untuk keperluan di rumahnya mereka mengaku besi tersebut bisa dijual kembali kepada pengepul.
Lokasi bangunan bekas terminal Cilembang tersebut masih terus diratakan menggunakan alat berat. Pengerjaan mendapat pengawalan petugas keamanan dari Tim Gabungan guna antisipasi terjadi sesuatu hak yang tidak diinginkan. Sebab sebagian dari warga yang sempat menempati kios kosong itu masih tidak bisa menerima perobohan tersebut.
Kadis Satpol PP dan Damkar Kota Tasikmalaya, Asep M Permana mengatakan, pascadirobohkan bangunan atau kios -kios tersebut, pihaknya secara tugas akan melaksanakan kewajibannya mengamankan lokasi. Jika di sekitar lokasi bekas terminal Cilembang tersebut masih digunakan sebagai tempat menjual miras maupun lokasi prostitusi.
Dikatakannya, sesuai dengan tufoksi satpol pp dan damkar, diantaranya penegakan perda dan menjaga ketertiban umum dan masyarakat setelah eks terminal Cilembang dibongkar. Yang jadi persoalan, kata Asep, bukan berkaitan dengan masalah asetnya. Akan tetapi berkaitan dengan masalah masyarakatnya.
Ini ada di lingkungan atau di wilayah administratif Pemerintahan Kota Tasikmalaya. Sehingga pihaknya akan melaksanakan sesuai Perda untuk mengamankan lokasi tersebut.
“Wajib dilindungi masyarakat yang terganggu hak-haknya dan juga kepada mereka atau warga masyarakat yang menggagu ketertiban umum, jauhnya itu diindikasikan melanggar Perda, itu tetap akan ditindak. Jadi apabila ada hal-hal ataupun kegiatan-kegiatan yang akan menggangu ketertiban umum, itu tetap ada dalam pengawasan kami, berkaitan dengan masalah eks terminal cilembang,” katanya. (Erwin RW)***