GARUT, (KAPOL).- Ratusan warga Desa Cijolang, Kec. Balubur Limbangan, Kab. Garut tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Desa (GMPD) turun ke jalan dan mendatangi Kantor Desa Cijolang untuk berdialog dengan Bupati Garut, Rudy Gunawan, Kamis (23/11/2017).
Mereka yang terdiri dari pria-wanita, anak-anak, remaja, tua muda “keukeuh” menolak pembangunan Pabrik sepatu milik pemodal asing tersebut. Ketua GMPD, H. Imron Abdulrozak, mengatakan, masyarakat akan terus melakukan penolakan pendirian pabrik sepatu tersebut.
Karena dalam prosesnya tidak memikirkan dampak negatif terhadap masyarakat serta banyak aturan yang dilabrak.
“Kami bukan anti dengan Industri, namun perlu diperhatikan dalam prosesnya jangan sampai menabrak aturan,” ujarnya.
Ia menuding, kuat dugaan Pemerintah Daerah (Pemda) Garut ingin meloloskan perizinan tersebut dengan cara-cara diluar aturan yang ada. Dan sarat dengan muatan kekuasaan Bupati Garut.
Yang mana hal ini terlihat tidak ada ketegasan dalam memutuskannya. Warga lainnya, KH. Dede Sulaiman menambahkan, wilayah Cijolang sejak dulu merupakan salah satu daerah yang kondisi tanahnya banyak rawan terjadi bencana alam.
“Coba lihat hampir seluruh daerah kondisi tanahnya banyak yang terjal. Hanya lokasi yang akan dijadikan pabrik saja yang memiliki kedataran,” katanya.
Penolakan juga dilakukan oleh warga lainnya diluar Desa Cijolang. Sementara itu, Bupati Garut, Rudy Gunawan menegaskan, terkait pembangunan Pabrik sepatu itu hingga saat ini proses perizinanya belum dikeluarkan oleh pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Garut. Hal ini dilakukan belum selesainya proses Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL), dan kelangkapan izin lainnya.
“Kami belum mengeluarkan izin apapun termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hanya saja Pemerintah Daerah baru menerbitkan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) pada perusahaan tersebut,” kata Bupati, usai berdialog dengan warga, Kamis (23/11/2017).
Bupati menyebutkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Garut tidak akan gegabah dalam menerbitkan perizinan terutama untuk pendirian pabrik.
“Kalau sudah ada IMB maka baru bisa dikatakan melanggar aturan, saat ini masih terus dilakukan pengkajian Analisa Dampak Lingkunganya saja,” ujarnya.
Ia menuturkan, dalam proses Amdal, peran serta masyarakat harus ikut terlibat. Yang mana jangan sampai setelah Amdal terbit masih terjadi konflik dan penolakan.
“Makanya saya datang kesini ingin mengetahui langsung keluhan dari masyarakat. Jika nantinya terjadi deadlock dalam proesnya. Maka saya selaku Kepala Daerah akan memberikan langsung keputusannya,” ucapnya.
Menurutnya, jika dalam proses Amdal terjadi penolakan sesuai dengan fakta apalagi tidak ada titik temu. Maka tidak menutup kemungkinan pendirian pabrik tersebut akan batal. (Dindin Herdiana)***