Warga Harus Ikut Memantau Dana Desa

BIROKRASI4 views

GARUT, (KAPOL).- Anggaran dana desa harus digunakan sesuai dengan peruntukannya serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk ikut memantau anggaran dana desa tersebut jangan sampai ada penyimpangan.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Setia Untung Arimuladi usai meresmikan gedung baru Kejaksaan Negeri Garut di Jalan Merdeka, Selasa (10/10/2017).

Ia mengatakan, sudah ada beberapa laporan dari masyarakat terkait penyimpangan anggaran dana desa, dan itu sudah ditangani pihak kejaksaan, seperti di Kabupaten Kuningan dan Sukabumi.

“Terkait adanya pelanggaran atau penyimpangan kegiatan operasional dana desa sampai hari ini kami belum menginventarisir berapa jumlahnya. Tetapi ada beberapa kejari yang sedang menangani penyimpangan dana desa tersebut,” kata Untung.

Ia mengatakan, untuk menekan terjadinya penyimpangan anggaran, kejaksaan pernah mengadakan sosialisasi terkait dengan aturan penggunaan angaran dana desa yang sesuai dengan peruntukannya, dan pada saat itu ikut dilibatkan juga pemerintah daerah.

“Saya harap pemantauan itu pun tidak berdiri sendiri. Kita bersama pemerintah daerah untuk turun serta ke lapangan termasuk juga meminta masyarakat untuk memonitor dan memantau langsung agar anggaran dana desa itu betul betul dapat dimamfaatkan untuk kepentingan masyarakat.” ucapnya.

Untung yang pernah menjadi Kejari Garut itu menuturkan, penyimpangan banyak dilakukan dengan cara memindahkan peruntukan dan mengurangi aturan yang telah ada.

“Penyimpangan itu kebanyakan begini, seharusnya digunakan untuk fasilitas membangun jalan desa. Tetapi malah digunakan untuk kebutuhan lain, dan itu pun tidak seusai dengan peruntukannya. Dengan begitu tentunya dari sisi administrasi dan anggaran pun akan menyimpang dan tidak bisa dipertangungjawabkan,” katanya.

Maka dari itu, lanjut Untung, untuk menghindari urusan dengan hukum anggaran tersebut harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

Menurut dia, sebetulnya mekanisme dan sistem dari Pemerintah yang dikelola oleh masyarakat sudah bagus, artinya penggunaan anggaran harus sesuai dengan peruntukan, dan artinya sekarang tinggal masyarakat bersama seluruh perangkat desa dapat memamfaatkan kebutuhan masyarakat.

“Artinya pula jangan sampai menyimpang dari petunjuk pelaksanaanya. Memantau itu harus sama-sama kan ditengah masyarakat juga kan ada BPD. Jadi semuanya harus ikut serta berperan, Insya Alloh kalau bersama sama ikut memantau akan meminimalisir penyimpangan,” kata mantan Kejari Garut itu.(Dindin Herdiana)***