Warga Minta Pemda Bijak Soal Jaring Apung

SUMEDANG16 views

JATIGEDE, (KAPOL).- Warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Waduk Jatigede (AMWJ) meminta pemerintah daerah untuk bijak terkait penerapan regulasi jaring apung di perairan Waduk Jatigede.

Masyarakat yang bergerak dalam usaha ikan di Jatigede menginginkan kepastian tetkait tegulasi tersebut.

Soalnya, ada kekhawatiran warga pelaku usaha di bidang perikanan dalam menjalankan usahanya, akibat belum ada kejelasan terkait regulasi tersebut.

Ketua Aliansi Masyarakat Waduk Jatigede (AMWJ), Mahmudin mengatakan, meski jauh hari Pemerintah Daerah Provinsi Jabar mengintruksikan tidak boleh ada jaring apung di wilayah perairan Waduk Jatigede.

Namun pada kenyataannya, banyak warga eks genangan Waduk Jatigede yang berusaha dalam bidang perikanan, diantaranya, sebagian ada yang menggunakan jaring apung tapi dalam skala kecil.

Kondisi tersebut, kata dia, membuat warga gamang, di satu sisi, praktik jaring apung dilarang, di sisi lain warga juga butuh lahan usaha untuk mendapatkan penghasilan.

“Makanya kita akan pertanyakan regulasinya. Paling tidak ada kebijakan khusus dari pemerintah untuk menyikapi persoalan ini.

Sebab ada sebagian warga genangan yang memang berusaha menanam ikan pakai jaring,” ujar dia, usai mengadakan pertemuan dengan anggota AMWJ di Cisema, Desa Pakualam, Kecamatan Darmaraja, Rabu (11/7).

Ia menambahkan, seharusnya pemerintah daerah jangan hanya bisa mengeluarkan kebijakan yang bersipat melarang. Namun harus pula disertai solusi yang pasti bagi warga.

Kebijakan pemerintah daerah dalam membantu masyarakat eks genangan untuk membuka lahan usaha harus pro warga. Sehingga warga tidak gamang dalam melakukan usahanya.

“Saya kira pemerintahkan bisa toleran meski ada regulasi yang sudah mengatur. Dan idealnya regulasi ya harus memihak pada warga,” katanya.

Ia mengakui, di sejumlah tiitik perairan ada warga yang melakukan usaha dengan menanam ikan di jaring. Namun keberlangsungannya kerap dihadapkan pada aturan. Tak jarang usahanya di razia pihak berwenang.

Selain persoalan jaring apung, AMWJ juga menyayangkan adanya peringatan dan pelarangan tidak boleh memanfaatkan lahan yang belum tergenang, baik itu untuk perdagangan, pertanian termasuk perikanan di perairan Waduk Jatigede yang dipasang oleh pihak terkait di sejumlah titik. Pelarangan tersebut membuat warga cemas.

Sebab masih banyak warga yang mengandalkan usaha di lahan-lahan areal genangan tapi belum terendam air waduk.

“Pelaku usaha di Jatigede terutama warga yang berdagang kecil-kecilan merasa terancam karena tidak ada kepastian,” katanya lagi.

Persoalan tersebut, kata dia harus disikapi oleh pemerintah. Agar masyarakat bisa lebih tenang dalam menjalankan usaha di wilayah perairan waduk.

Mahmudin juga mengatakan, program pemerintah seperti akan dibentuknya kawasan ekonomi khusus (KEK) di Jatigede harus menjadi wadah yang bisa memberdayakan masyarakat Jatigede.

Jangan sampai KEK hanya akan memudahkan para investor dari luar dalam melakukan aktivitas usaha di Jatigede.

“Kalaupun ada investor dari luar, setidaknya mengutamakan masyarakat terlebih dahulu sebagai bentuk pemberdayaan warga Jatigede,” ujarnya. (Nanang Sutisna)***