CIAMIS, (KAPOL).-
Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berimbas pada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2) menuai tanda tanya.
Pasalnya banyak masyarakat yang belum memahami indikator kenaikan PBB. Bahkan sebagian menilai ada ketidakadilan dalam penentuan tarif PBB.
Seperti yang dilontarkan Tokoh Masyarakat Ciamis H. Tatang Aceng Kendar yang mengaku kaget diharuskan membayar PBB lebih dari tiga kali lipat dari tahun sebelumnya dengan NJOP yang tinggi. Namun tetangga di lingkungannya di Jalan Jendral Sudirman tidak sampai tiga kali lipat.
Menurut Tatang, tahun 2015 lalu dirinya membayar PBB sebesar Rp 618.618. Sekarang tahun 2016 harus membayar Rp 2.606.974.
Namun, ada tetangganya yang memiliki bangunan hampir sama hanya membayar Rp 247.667 di tahun 2015, kemudian di tahun 2016 menjadi Rp 506.018.
“NJOP maupun kenaikannya tetangga saya tidak terlalu besar, beda jauh dengan tarif PBB saya. Kenapa berbeda, apakah karena saya orang sipil bukan pejabat. ” ujar Tatang sambil menambahkan perbedaan tarif PBB tidak hanya di lingkungannya tapi di keluarahan dan kecamatan lainnya, baik lembaga komersil maupun bukan.
Ketimpangan tarif PBB karena belum terverifikasi
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang PBB, BPHTB dan Dana Perimbangan DPPKAD, Bambang Hermansyah menjelaskan, penentuan tarif dan kenaikan PBB tahun 2016 disesuaikan dengan kenaikan NJOP berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2009, Perda No. 7 tahun 2013.
Menurut Bambang, penyesuaian NJOP diperngaruhi oleh perubahan harga tiga komponen diantarnaya upah kerja, batu atau pasir, dan semen.
“Sebelum penyesuaian upah kerja mandor di kisaran Rp 35.000, sekarang Rp 75.000. pekerja tukang dulu hanya Rp 23.000 sekarang 2016 di kisaran Rp 65.000. Begitu juga dengan pasir, seperti pasir urug dulu diasumsikan Rp 40.000 sekarang Rp 90.000 dan semen putih dulu Rp 35.000 sekarang Rp 75.000,” ujar Bambang kepada Kapol.
Penyesuaian NJOP ini, berdampak pada kenaikan PBB-P2. Untuk NJOP sampai dengan Rp 1 miliar, tari pajak bumi ditetapkan sebesar 0,11 % pertahun. Sedangkan untuk NJOP diatas Rp 1 miliar ditetapkan sebesar Rp 0,22%. Sehingga ketetapan PBB-P2 Kabupaten Ciamis naik dari RP 17,4 miliar menjadi Rp 24,3 mliar. (A. Haris)