Waspada Daging Sapi Oplosan

SOSIAL14 views

image

BANDUNG, (KAPOL).-
Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) dan Polres Bandung, berhasil mengamankan dua pelaku sindikat pengoplos daging sapi dan babi di wilayah hukum Polres Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus mengatakan, kedua pelaku di antaranya DA (46) warga Perumahan The Emerald Residence 1 Kav. 52 09/10 Desa Sukamenak Kec.Margahayu Kab.Bandung yang kapasitasnya pembeli dan pemilik jongko di pasar.

Pelaku lainnya, kata dia, yakni AK (33) warga Haruman Sari RT 02 RW 07 Kab.Bandung yang kapasitasnya pekerja di jongko daging milik DA.

“Sebanyak empat orang telah menjalankan praktik pengoplosan daging babi dan daging sapi dan beroperasi kurang lebih sudah 1 tahun,” tuturnya.

Menurut saksi atas nama DS, kata dia, bahwa daging babi dijual kepada DA seharga Rp 35.000 /Kg. 

“Kemudian oleh DA, daging babi tersebut dicampur dgn daging sapi dengan komposisi 50 : 50. Kemudian harga 1 Kg daging campur tersebut dijual seharga Rp 85.000/Kg,” ujar Yusri kepada KAPOL, Jumat (3/6/2016).

Diketahui, kata dia, bahwa harga daging sapi normal saat ini mencapai Rp 105.000 /Kg.

“Upaya mengelabui konsumen, maka daging yang telah dioplos dinamakan daging impor atau daging sapi jenis Kupang,” ucapnya.

Kemudian, kata dia, konsumennya seperti  pedagang bakso, catering dan pengunjung pasar.

“Kami amankan barang bukti  200 Kg daging babi yang terbagi menjadi 4 karung ukuran 50 Kg,” tuturnya.

Bahkan, kata dia, diamankan 1 unit kendaraan R-4 Innova Silver Nopol B 1172 HZ, 5 unit HP, bon bukti pembelian daging.

“Pelaku dijerat Pasal Primer Pasal 62 ayat (1) jo pasal 7 dan pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
-Subsider pasal 136 huruf b jo pasal 75 ayat (1) UU RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan,” katanya.

Bahkan, pelaku dijerat Subsider Pasal 31 ayat (1) UU RI No 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, Ikan dan tumbuhan serta dianmcam 5 tahun penjara. (Azis Abdullah)