BANJAR, (KAPOL).- Organisasi kemasayarakatan (ormas) bukanlah lembaga profit, mencari untung. Keberadaan yang terindikasi terus bertambah akhir-akhir ini, mampu membantu menyelesaikan permasalahan masyarakat, bukan lembaga yang menimbulkan masalah.
Pernyataan itu terungkap saat sosialiasi ormas untuk mensukseskan Pilkada serentak 2018 di aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Banjar, dan dibuka Wali Kota Banjar, Hj.Ade Uu Sukaesih.
Walikota Banjar, Hj.Ade Uu Sukaesih, menyatakan, sesuai Undang-undang nomor 2 tahun 2017, disebutkan Organisasi (Ormas) dibentuk secara sukarela dan tanpa pamrih untuk percepatan pembangunan dan kemajuan nasional dengan berdasarkan Pancasila.
“Ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku ras dan melakukan penistaan terhadap agama.Ormas juga dilarang melakukan tindakan sendiri-sendiri ketika ada suatu permasalahan hukum, karena itu kewenangan apartur penegak hukum ,” ujarnya.
Terbukti melakukan pelanggaran ketentuan yang berlaku, maka izin ormas bersangkutan dapat dicabut sampai dibubarkan pemerintah. Dalam hal, Pemerintah daerah harus melakukan pembinaan dan mengawal keberadaan ormas.
Sementara, menurut Walikota Banjar 2003 – 2013, H.Herman Sutrisno, saat menjadi pembicara diharapan perwakilan ormas se-Kota Banjar, bahwa, Ormas harus mapu menjaga kondusivitas wilayah.
“Untuk kepentingan nasional, ormas diharuskan bersama-sama menjaga NKRI, misal dari keberadaan ormas-ormas luar negeri itu ,” katanya.
Keberadaan program ormas mestinya dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan mampu menunjukan prestasi dimata pemerintah. Misal, melalui menggali potensi yang ada didaerah, seperti bidang ekonomi. Selanjutnya, membangun kemitraan dengan pemerintah dalam mengawal program-progran itu.
Waka Polres Banjar Kompol Drs Ade Najmuloh, menegaskan, pemerintah berhak membubarkan langsung ormas yang dinilai bertentangan dengan idiologi Pancasila dan mengancam NKRI.
Menurutnya, ormas yang merasa tak puas akibat dibubarkannya itu berhak mengajukan gugatan melalui pengadilan. Dikatakan dia, kehadiran ormas jangan hanya cukup pasang plang nama saja. Tetapi, diharuskan mampu juga meningkatkan Indek Pembangunan Manusia (IPM) serta menyelesaikan aneka permasalahan masyarakat, termasuk mengontrol pemerintahan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ormas dilarang melakukan penggeledahan atau investigasi mirip penyidik. Jika ada temuan dugaan penyimpangan, sebaiknya dilaporkan saja kepada kepolisian. Misal, terkait pengelolaan dana desa itu ,” katanya.
Kepala Bidang Kesbangpol Jawa Barat, Yaya Sunarya, diantara tupoksi ormas melakukan fungsi kontrol dan menjadi mitra sejajar pemerintah.
“Ormas bukan lembaga mencari untung,” tuturnya.
Keberadaan ormas itu, ada yang dibentuk pemerintah, masyarakat dan dibentuk parpol. Adapun ormas yang termasuk plat merah (pemerintah), jelas aturan perundang-undangannya selama ini, hanya KNPI, Koni dan Pramuka.
(D.Iwan)***