Yono: Dicabut Karena Di Tempat Terlarang

SOSIAL9 views
image
Yono S. Karso

TAWANG, (KAPOL).-
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan Kota Tasikmalaya Yono S. Karso mengatakan dalam Peraturan Wali Kota Tasikmalaya nomor 36/2015 tentang penyelenggaraan reklame disebutkan, ada beberapa lokasi yang dilarang.

Mulai dari sarana dan prasarana umum yang menganggu estetika, melintang di atas jalan, tidak memenuhi standar kelayakan konstruksi, di tempel di pohon. Juga menutupi reklame lain, menggunakan tenaga listrik secara ilegal dan tanpa memiliki izin.

“Kalau belum dipahami, biasanya memang kita komunikasikan dahulu. Disarankan begini atau begitu. Seperti dalam aturan,  sanksinya bisa administrasi berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, pencabutan izin atau sampai pembongkaran,” ujarnya.

Adapun perihal yang bendera Partai Gerindra, tuturnya,karena ada miskomunikasi bawahan menyebabkan bendera partai berlambang garuda tersebut diamankan.

“Tidak, mau warna apapun ataupun reklame apapun akan kita tertibkan juga. Tadi memang ada miskomunikasi antara kepala bidang dengan kepala seksinya. Kami juga sudah meminta maaf ke pengurus dan fraksi partai di DPRD,” ujarnya. (Jani Noor)