JATIGEDE, (KAPOL).- Operasi Rajia keramba jaring apung (KJA) yang sedianya akan dilakukan oleh pihak terkait akhirnya gagal dilakukan.
Gabungan Satpol PP Kabupaten Sumedang dan Provinsi Jawa Barat mengurungkan operasi KJA di wilayah perairan Waduk Jatigede, Minggu (15/7) setelah berdialog dengan para petani ikan Jatigede yang nota bene merupakan warga eks genangan Waduk Jatigede.
Operasi yang sudah direncanakan sebelumnya itu sempat dihalangi oleh petani ikan yang meminta kebijakan untuk berdialog terlebih dahulu.
Petani ikan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Waduk Jatigede (AMWJ) melalui ketuanya, Mahmudin menyebutkan, pihaknya sebenarnya tidak menghalangi pihak terkait untuk melakukan Rajia jaring apung.
Namun para petani meminta kebijakan agar keberlangsungan usaha warga bisa disikapi dengan bijak.
“Keinginan petani ikan di Waduk Jatigede untuk melakukan dialog dengan pihak Satpol-PP Kabupaten Sumedang, Pol-PP Provinsi Jawabarat serta pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung akhirnya bisa dilaksanakan. Alhamdulillah pihak terkait bisa bijak,” ujar Mahmudin.
Ia menuturkan, sebelumnya para petani ikan sudah mengetahui jadwal adanya rencana Rajia jaring apung yang akan oleh pihak terkait.
Setelah berdialog di lokasi awal, di Tanjung duriat, Desa Pajagan Kecamatan Cisitu, ada kebijakan lagi dari pihak terkait untuk tidak membongkar KJA milik warga, hal itu disepakati setelah terjadinya penyampaian aspirasi petani ikan di lokasi tersebut.
Mahmudin menegaskan, pembongkaran KJA tanpa pemberian solusi sangat diyakini bisa menyulitkan petani mendapatkan penghasilan dalam menghidupi keluarganya.
Apalagi selama ini, usaha yang dijalani warga modalnya berasal dari pinjaman.
“Pada intinya, seharusnya kami diberikan solusi dulu bagaimana supaya kami bisa mendapatkan penghasilan. Kalau memang KJA dilarang ya berikan kami lahan usaha dulu,” ungkapnya.
Kepala Seksi Tibumtranmas, Pol PP Provinsi Jawa Barat, Heri Jumana, menegaskan, kegiatan Rajia jaring apung di Waduk Jatigede tidak ada niatan untuk merugikan masyarakat.
Pihaknya hanya melakukan penegakan aturan sebagaimana telah diatur dalam Perda yang telah disepakati.
“Saya berharap warga bisa komitmen, bahwa kita harus mematuhi peraturan yang sudah dibuat, karena dalam Perda ini sudah disepakati juga oleh DPRD,” kata dia dihadapan puluhan warga petani ikan.
Sementara itu, dari pihak BBWS, Yuyu Wahyudin,menambahkan, pada intinya pihak BBWS sendiri sudah berulang memperingatkan agar di perairan Waduk Jatigede tidak boleh ada usaha KJA yang juga telah diatur dalam Perda.
Selain itu, pihak BBWS juga menyayangkan adanya praktik usaha KJA di perairan Waduk Jatigede, tanpa adanya ijin atau pemberitahuan ke pihak BBWS, padahal bisa saja masyarakat datang kepada BBWS untuk lakukan audensi dan menyampaikan keinginannya.
“Sebenarnya kami siap menerima masyarakat untuk audensi, dan menampung aspirasi masyarakat dan mencari solusi dalam audensi tersebut untuk masalah KJA, hal itu lebih baik daripada harus diam-diam membuat KJA,” ujarnya.
Setelah berdialog akhirnya disepakati, pihak terkait meminta petani ikan di Jatigede untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. (Nanang Sutisna)***