BANJAR, (KAPOL).- Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjar menjadwalkan sidang lanjutan perkara perkara dugaan pembunuhan terhadap siswa Kelas VI SD, Nanda Rizky Ramadhan (13) dengan pelaku yang masih dibawah umur, A (16), di ruang sidang PN Kota Banjar, Jalan Brigjen M Isa, Kamis (17/1/2019), hari ini.
Menurut Hakim merangkap Humas PN Kota Banjar, Suryo Jatmiko MS, Rabu (16/1/2019), persidangan anak pada Kamis (17/1/2019) itu, mendengarkan keterangan ahli.
“Belum tahu keterangan ahlinya itu darimana. Apakah dari akademisi atau praktisi,” ujar Miko, nama panggilan dari hakim anggota majlis persidangan anak.
Persidangan perdana kemarin, Selasa (15/1/2019), mendengarkan keterangan saksi, dari keluarga korban dan keluarga terdakwa, termasuk teman pelaku dan teman korban.
Pada persidangan anak ini, dipimpin langsung Ketua Majlis Hakim, Kusman SH, MH didampingi Hakim Anggota Miko, SH dan Wildan, SH., dengan Panitera, Acep Iman.
Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yunny Nuryanthi, SH dan Pengacara dari A, Iwan Ridwan, SH.
Persidangan perdana mendapatkan pengawal ketat aparat kepolisian dari Polres Banjar dengan kekuatan 2 Satuan Setingkat Pleton (SST).
Seperti diberitakan KP sebelumnya, korban ditemukan sudah terkapar,
bersimbah darah dengan luka robek bagian leher sampai bagian belakangnya dan telinga kiri di rumah milik Yatno (61) warga Dusun Margaluyu, Rt 03/07, Desa Mulysari, Kec Pataruman, Kota Banjar, Rabu (26/12/2018) pukul 15.30 WIB.
Pelaku A, sempat menjadi melarikan diri dan menjadi buronan polisi selama dua hari, sejak peristiwa pembunuhan itu. (D.Iwan)***