Biaya Perceraian Gratis Jika Bawa SKTM

SUMEDANG2,592 views

TANJUNGSARI, (KAPOL).- Pemohon perkara perceraian yang tak mampu membayar atau masuk kategori keluarga miskin (Gakin), maka tak dipungut biaya.

Asal, membawa aurat keterangan tidak mampu (SKTM) dari pemerintahan desa setempat.

“Ya, keluarga miskin yang tidak mampu membayar biaya sidang perceraian itu gratis,” kata Kepala Pengadilan Agama Kab. Sumedang, Drs. H. Dudung Abd Halim, SH, MH kepada “KP”, Jumat (5/10) pada acara sidang keliling di Kantor Kec. Tanjungsari.

Dudung menyesalkan jima ada pendapat masyarakat terkait biaya ke pengadilan agama itu cukup mahal.

Tidak mahal, kata dia, biaya perkara itu cukup murah dan tergantung radius.

“Seperti untuk warga di Tanjungsari ini, biaya sidang perkara perceraian hanya Rp 381 ribu dan tak ada yang lebih dari Rp 600 ribu,” katanya.

Menurut Dudung, yang jelas biaua perkaradi pengadilan agama itu cukup terjangkau.

Terkecuali, ujar dia menambahkan, jika mengurus perkara menggunakan jasa pihak dan orang lain seperti pengacara dari luar pengadilan agama.

“Kami tak memantau soal biaya dari pihak lain, jika mau harga murah ya pemohon datang saja langsung ke pengadian agama tanpa tangan orang lain,” ucapnya.

Dikatakan, sidang perkara keliling atau sidang di luar kantor pengadolilan, merupakan program MA dan dibiayai melalui diva.

Tujuannya, mendekatkan pengadilan ke masyarakat dan hal itu dalam melayani masyarakat yang dibiayai negara.

Angka perkara peceraian, kata dia, di wilayah Sumedang masih tinggi atau rata-rata 10 perkara per hari.

“Masalah perceraian masih berkutat karena ekonomi, ketidak harmonisan karena pihak ke tiga, suami tak bertanggungjawab dan sebagainya,” ucap Dudung.

Sebelum putusan cerai, kata dia, pihaknya wajib melakukan mediasi dan itu wajib yang tujuannya dioaptimalkan tak terjadi perceraian.

“Perkara yang masuk ke pengadilan itu, rata-rata yang sudah kronis. Putusan tak mudah, ya bisa saja terjadi sidang dilakuka lebih dari sepuluh kali,” ucapnya.

Pihaknya pun acap kali menangani gugatan dampak dari adanya perceraian rumah tangga.

Misalnya, kata dia, gugatan soal harta benda bersama, gono gini, nafkah anak atau sengketa masalah anak dan pemerilaharaan anak.

Bukan itu saja, sekarang banyak menangani sengketa waris, terutama di daerah jalur tol.

Itu digugat, kata dia, biasanya karena dulu tanah terlantar atau tak bernilai, namun karena ada proyek tol, kini dipersoalkan.

“Lahan itu, terkadang sudah dihibahkan tapi digugat lagi. Menanganinya, perlu administrasi yang lengkap, tak hanya lisan wakaf dan hibah saja,” tutur Dudung. (Azis Abdullah)***