WADO, (KAPOL).- Masih banyaknya catatan peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Sumedang menjadi keprihatinan semua pihak.
Kegiatan razia yang dilalukan oleh pihak aparatur, kerap dilaksanakan dan selalu mendapatkan adanya indikasi penjualan dan peredaran miras hingga saat ini.
Pihak kepolisian melalui Kasat Narkoba Polres Sumedang, AKP Idan Wahyudin menyebutkan pada tahun 2018 hingga bulan Juli tercatat jumlah tersangka yang diamankan terkait peredaran mirasvsebanyak 63 orang dan jumlah miras yang disita sebanyak 3119, 42 liter.
Jumlah tersebut merupakan hasil operasi reguler yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Terkait hal tersebut, Bupati Sumedang terpilih, Dony Ahmad Munir, menyatakan, pihaknya akan serius menangani peredaran miras dengan mempersiapkan dari sisi mekanisme dan aturannya.
Dikatakan, sebenarnya Peraturan Daerah tentang miras di Kabupaten Sumedang sudah ada sejak tahun 2003 yang isinya pelarangan terhadap minuman beralkohol di Kabupaten Sumedang.
“Sudah ada Perda Miras tahun 2003 yang pelarangan minuman berlakohol di Sumedang.
Nanti tinggal menegakan perda dan itu memang kewajiban pemerintah daerah,” ujar Dony kepada “KAPOL”, Rabu (22/8).
Dia mengakui sepengetahuannya, perda terkait miras sudah dilaksanakan sejak 2003.
Namun ada diskresi atau semacam kekurangan pada perda tersebut.
“Akan kita tegakkan kembali aturan itu.Perda miras bisa dilakukan,” katanya.
Ia menegaskan, intinya dirinya setuju kalau perda miras diberlakukan di Kabupaten Sumedang dengan menambahkan aturan-aturan yang perlu diperbaharui atau ditambahkan.
“Saya sangat setuju dengan Perda Miras,” imbuhnya.
Sebelumnya, anggota DPRD Sumedang dari fraksi PKS, Ermi Triaji mengatakan, peredaran minuman keras di Sumedang harus bisa diminimalisir sekecil mungkin.
Peredaran miras tak bisa hilang hanya dengan melakukan razia saja yang dilakukan oleh aparatur.
Namun harus ditekankan pada bentuk penindakan hukumannya terhafap para pelaku pengedar tersebut.
Ia mengapresiasi Satpol PP dan Polisi yang rutin mengelar razia sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada.
Namun hal itu dirasa tak cukup. Karena peredaran miras harus didukung pula oleh masyarakat dengan berbagai cara.
Diantaranya masyarakat harus pro aktif jika menemukan adanya peredaran miras di lingkungannya dengan cepat melapor pada aparat.
Namun Ermi menyarankan, seharusnya setelah dilakukan razia, ditindaklanjuti dengan tindakan hukum di pengadilan. (Nanang Sutisna)***