GARUT, (KAPOL).- Pengelola Sekolah Luar Biasa (SLB) Muhammadiyah Karangpawitan saat ini tengah dilanda kebingungan menyusul raibnya dana Biaya Operasional Sekolah (BOS).
Tak tanggung-tanggung, dana BOS yang raib nilainya mencapai Rp 63 juta yang berasal dari dua triwulan.
Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Karangpawitan, Deden Wahyudin didampingi Wakil Ketua Bidang Pendidikan, Agus Suhendar, membenarkan raibnya dana BOS selama dua triwulan untuk SLB Muhammadiyah Karangpawitan yang dikelolanya.
Hal ini, dikarenakan pencairan dana BOS untuk sekolah tersebut dicairkan oleh mantan kepala sekolah yang sudah diberhentikan.
“Memang benar, dana BOS untuk SLB Muhammadiyah Karangpawitan ini selama dua triwulan yakni triwulan III dan IV dicairkan oleh kepala sekolah yang lama. Hal ini bahkan sudah kami laporkan ke Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melalui KCD (Kantor Cabang Dinas) Pendidikan Wilayah XI Garut,” ujar Didin, Senin (25/3/2019).
Dikatakan Deden, dana BOS yang dicairkan kepala sekolah lama itu totalnya mencapai Rp 63 juta.
Rinciannya, dana BOS triwulan III sebesar 29 juta dan triwulan IV sebesar Rp 34 juta.
Kepala sekolah lama, tutur Deden, bukan hanya telah mencairkan dana BOS tetapi juga telah membawa pindah 3 guru PNS yang sebelumnya mengajar di SLB Muhammadiyah Karangpawitan ke SLB Alfalah Jaya dimana ia menjadi kepala sekolahnya pasca diberhentikan dari SLB Muhammadiyah.
Tak hanya itu, sebanyak 50 siswa dari SLB Muhammadiyah pun tanpa dipindahkannya ke SLB Alfalah Jaya padahal orangtuanya tak ada yang pernah membuat pernyataan pindah bagi anaknya.
Kepala SLB Muhammadiyah Karangpawitan, Bagus Kusnadi menambahkan, dirinya mendapatkan SK Pengangkatan sebagai Kepala SLB Muhammadiyah Karangpawitan pada Juni 2018.
Namun, dirinya baru menerima buku rekening BOS dari kepala sekolah lama pada bulan Februari 2019 tepatnya hari Selasa tanggal 19.
“Sejak awal saya bertugas sebagai Kepala SLB Muhammadiyah Karangpawitan, saya tak pernam menerima penyerahan berkas apapun dari kepala sekolah yang lama termasuk buku rekening,” kata Bagus.
Menurutnya, buku rekening itupun baru dikembalikan kepala sekolah yang lama setelah dirinya bersama Kasi Pengawas KCD Wilayah XI Garut, Akib Ibrahim dan Pengawas Pembina, Asep Karyana, mendatangi kepala sekolah yang lama di SLB Alfalah Jaya.
Namun ternyata, saat dicek di bank BJB oleh dirinya, saldo dalam rekening tersebut sudah kosong karena sudah dicairkan oleh kepala sekolah lama.
Padahal diakui bagus, sebelumnya dia telah mendapatkan informasi dari pihak KCD bahwa rekening tersebut sudah diblokir.
Anehnya, kepala sekolah lama masih bisa mencairkan dana BOS yang seharusnya hanya bisa dicairkanoleh Kepala Sekolah dan Bendahara SLB Muhammadiyah karangpawitan yang sah.
“Hal yang mengejutkan bagi kami yaitu ketika mengganti specimen rekening BJB dengan kasek dan bendahara yang baru. Ketika rekening itu di-print, ternyata dana BOS triwulan IV yang menurut informasi dari KCD telah diblokir malahan sudah dicairkan oleh kasek dan bendahara lama. Jadi kami selaku kasek berdasar SK pengangkatan yayasan sejak Juni 2018 belum pernah mencairkan dana Bos,” ucap bagus.
Pihaknya, tutur bagus, sudah berulangkali melakukan pertemuan dengan kepala sekolah lama untuk membahas masalah ini, termasuk yang dipasilitasi oleh pihak KCD.
Namun hingga saat ini terkesan tak ada niat baik dari kepala sekolah lama sehingga pihaknya meminta Kadisdik Provinsi Jawa Barat turun langsung membantu menyelesaikannya.
Menurutnya, penyelesaian dari masalah ini sangat penting agar pihak pengelola SLB Muhammadiyah Karangpawitan bisa segera beraktifitas memberikan layanan prima kepada peserta didik.
Begitupun dalam hal pembenahan manajerial di sekolah yang hingga saat ini belum bisa dilakukan secara optimal akibat adanya permasalahan tersebut. (Aep Hendy S)***