Kebudayaan Bukan Sekadar Pertunjukan

TASIKMALAYA, (KAPOL) – Sosialisasi UU No 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan digelar di Grand Metro Kota Tasikmalaya, Senin (8/4/2019). Ketua Panja RUU Pemajuan Kebudayaan, Ferdiansyah, SE., ME. menjelaskan lahirnya UU itu. Pengarusutamaan kebudayaan dalam pendidikan menurutnya, penting.

Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya (Pasal 32 ayat (1) UUD 1945), menjadi dasar hukum. UU Pemajuan Kebudayaan harus ditanamkan sejak dini.

Melalui pendidikan di sekolah. Pemajuan kebudayaan harus disematkan dalam kurikulum. Sejalan dengan UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, terutama di tingkat dasar dan menengah, tertulis jelas dalam Pasal 37.

Kebudayaan bukan sekadar pertunjukan seni dan budaya. Di dalamnya juga terkandung ajaran hidup. Identitas bangsa akan kuat jika kebudayaan mengakar. “Kekuatan kebudayaan kita harus dipandang di mata dunia. Eksistensi bangsa di dunia tercermin dalam budayanya.”

“Kalau mau menyaingi negara-negara lain dari hal seperti teknologi, Indonesia harus diakui sudah sangat tertinggal jauh. Kebudayaan dan kearifan lokal menjadi kekayaan dan identitas Indonesia yang harus dimanfaatkan keberadaannya,” ujar Ferdiansyah.

Pendidikan prima, kata Ferdiansyah, menandaskan akal budi, keingitahuan tinggi, cerdik, solutif, dan berwawasan luas. Punya integritas, inisiatif, fkeksibel, tekun, sabar, bertanggung jawab, gigih, berani, dan tangguh. Sehingga memperkuat kompetisi sosial. Peduli, bersahabat, guyub, dan humoris.