BANJAR, (KAPOL).- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar menjebloskan seorang tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan program rumah tidak layak huni (rutilahu) tahun 2014 di Kota Banjar, Kamis (27/6/2019).
Seorang tersangka yang ditahan itu, TO (47) warga Sumanding, Kelurahan Merkarsari, Kec/Kota Banjar.
TO ditahan sesaat setelah Polres Banjar melimpahkan perkara tersebut bersama tersangkanya ke Kejari Kota Banjar Jalan Gerilya.
Saat dimasukan ke mobil tahanan milik Kejari Kota Banjar, tersangka menggunakan rompi tahanan berwarna oranye bertuliskan tahanan dipunggung dengan tangan diborgol.
Jumlah tersanga masih seorang, tunggal sekarang ini. Yaitu, TO saja. Dimungkinkan berkembang saat proses persidangan di Pengadilan Tipikor mendatang.
Demikian dikatakan Kepala Kejari Kota Banjar, Gunadi didampingi Kasi Pidana Khusus Kejari Banjar, Feri Nopiyanto, Kasi Intel Kejari Kota Banjar, Ratno Timur Habeahan Pasaribu dan Kepala Seksi Pengelolaan dan Barang Rampasan Kejari Kota Banjar, Rizal Ramdhani.
“TO menjadi tahanan Kejari Kota Banjar. Saat ini, tersangka TO ditahan di rumah tahanan di Lapas Kelas 3 Banjar,” ujar Kajari Kota Banjar, Gunadi.
Dijelaskan Kasi Pidsus Kejari Banjar, Feri Nopiyanto, tersangka TO diduga melakukan korupsi, memperkaya diri sendiri dari dana bantuan program rutilahu tahun 2014.
“Nilai kerugian negaranya mencapai Rp 64.141.500. Tersangka dijerat UU Pembarantsan Korupsi Nomor 31 tahun 1999, Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 8 jo Pasal 18. Subsidairanya, Pasal 3 Jo Pasal 8 Pasal 18. Adapun ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” tandas Feri kepada “KAPOL”.
Menurutnya, dana bantunan rutilahu tahun 2014 itu bersumber dari Bantuan Provinsi Jabar.
Saat itu, leading sektornya Dinas Cipta Karya, Kebersihan, Tata Ruang dan Lingkungan Hidup (DCKTLH) Kota Banjar.
Seorang Tim Tipikor Kejari Banjar, Rizal, menambahkan, bentuk korupsinya, menyalahgunakan dana bantuan rutilahu dengan cara menipulasi LPJ dengan menggunakan nota-nota pembelanjaan.
“Akibatnya, alokasi dana untuk penerima bantuan menjadi berkurang. Karena, digunakan untuk kepentingan pribadi, TO itu,” ucap Rizal seraya menyebutkan TO menjadi fasilitator yang mengambil alih peran BKM di Kelurahan Mekarsari, Kec/Kota Banjar.
Menyusul ditahannya itu, TO mengaku pasrah, siap menjalani proses hukum sampai tuntas.
Dia berharap hukum ditegakan dengan seadil-adilnya dan diberi keringanan hukuman.
“Pasrah. Penerima dana bantuan rutilahu tahun 2014 lalu, bukan hanya di wilayah Kelurahan Mekarsari saja. Tapi, banyak desa dan kelurahan lainnya juga di Kota Banjar, seperti Desa Cibeureum dan lainnya itu,” ujar TO, saat diwawancara sebelum masuk mobil tahanan. (D.Iwan)***