BANJAR, (KAPOL).- Sebanyak 8 perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kota Banjar.
Data KDRT itu, diperoleh dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar mulai tahun 2016 sampai tahun 2019 ini.
Menurut Kasi Intel Kejari Kota Banjar, Ratno Timur Habeahan Pasaribu, SH., KDRT tahun 2016 (2 perkara), tahun 2017 (4 perkara) dan KDRT Tahun 2018 (2 perkara).
“Perkara KDRT tahun 2019 ini belum dihitungnya,” ucap Ratno, saat sosialisasi UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di aula Kelurahan Banjar, Selasa (30/7/2019).
Dijelaskan dia, korban KDRT sebagian besar perempuan (istri) dan pelakunya suami.
Ada juga sebaliknya, hanya saja jika korban suami (pria) seringkali tak melakukan pengaduan kepada Aparat Penegak Hukum (APK).
“KDRT sesuai UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Meliputi, KDRT yang bersipat pisik, psikis, ekonomi dan seksual,” ucapnya.
Menurutnya, pelaku atau korban KDRT adalah orang yang mempunyai hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian dengan suami, anak serta pembantu rumah tangga.
“Pengaduan perkara KDRT secara hukum, sebaiknya itu dijadikan jalan yang terakhir. Tepatnya, jika proses mediasi gagal. Terpenting itu melakukan pencegahan terhadap KDRT selama ini,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengharapkan perkara KDRT terlebih dahulu diselesaikan secara kekeluargaan dengan mediator RT, RW, Lurah, kepolisian dan kejaksaan.
“Melalui mediasi, diharapkan tercipta keluarga yang harmonis, saling menghargai diantara anggota keluarga. Tidak menimbulkan permasalahan baru, misal anak jadi terlantar,” tuturnya.
Diantara penyebab KDRT, laki-laki dan perempuan tidak dalam posisi yang setara, masyarakat menganggap laki-laki harus kuat, berani dan tanpa ampun.
“Ada pemahaman keliru, laki-laki boleh mengusai perempuan. Kurangnya pengetahuan dan tidak adanya saling mencintai, misal suami istri yang proses perwakinan melalui perjodohan,” ujar Ratno dihadapan seratusan RT dan RW se-Kelurahan Banjar.
Lurah Kelurahan Banjar, Irfan Fauzi, berharap melalui sosialisasi penerapan UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) mempu meminimalisir perkara KDRT di Kota Banjar.
“Pencegahan KDRT mesti dimulai dari kesiapan anggota keluarga itu sendiri. Diharapkan RT dan RW menjadi ujung tombak, mediator terdepan saat ada permasalahan KDRT,” katanya.
Acara sosiliasi pencegahan KDRT ini direspon positif Ketua RT dan RW se-Kelurahan Banjar. Seperti halnya dikatakan Ketua RT 05, Oyon dan Ketua RW 19, Dadang.
“Kami apresiasi. Ada KDRT, langkah pertama itu mesti di RT-keun atau di RW-keun,” ucap Dadang. (D.Iwan)***
Foto | Kasi Intel Kejari KOta Banjar, Ratno Timur Habeahan Pasaribu, SH., saat menyosialisaikan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dihadapan Lurah Kelurahan Banjar, Irfan Fauzi (depan) dan Ketua RT, RW di aula Kelurahan Banjar, Selasa (30/7/2019).