Baru Saja Dilantik, Wagub Uu Digugat

TASIKMALAYA, (KAPOL),- Rotasi mutasi yang dilakukan Bupati Tasikmalaya, Uu Ruzhanul Ulum sehari sebelum dilantik menjadi Wakil Gubernur Jabar, berbuntut. Uu digugat DPC Peradi Tasikmalaya dan LBH Ansor Tasikmalaya karena dianggap bertindak sewenang-wenang di luar koridor hukum.

“Ya kami akan melakukan gugatan ‘citizen lawsuit’ karena aduan ke Mendagri juga tak dihiraukan,” kata Ketua DPC Peradi Tasikmalaya, Andi Ibnu Hadi, Rabu, 5 September 2018.

Menurut Andi, gugatan citizen lawsuit ini untuk menggugat tanggung jawab penyelenggara negara atas kelalaian memenuhi hak-hak warga Negara. Uu dinilai lalai yang diartikan sebagai perbuatan melawan hukum dengan melakukan rotasi mutasi sehari sebelum ia dilantik sebagai Wagub Jabar.

“Wagub Uu (Kemarin masih Bupati) masih terikat ketentuan Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bahwa sebagai Bupati yang mencalonkan (petahana) dilarang melakukan rotasi mutasi sebelum atau sesudah sampai akhir masa jabatan. Nah Uu itu masih menjabat,” ujarnya.

Untuk itu, gugatan tersebut segera dilayangkan ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang paling lambat Senin, 10 September 2018 sudah diregister.

Ketua LBH Ansor Tasikmalaya, Asep Abdul Rofiek tak memungkiri bahwa rotasi mutasi boleh dilakukan Uu. Akan tetapi, tuturnya, harus mendapat izin Mendagri yang hasil penelusuran pada 23 Agustus 2018, Mendagri tidak mendapat ajuan izin rotasi mutasi.

“Nah izin Mendagrinya yang kita persoalkan karena Uu melantik tanpa mendapat izin Mendagri,” ucapnya.

Asep pun menjelaskan gugatan ‘citizen lawsuit’ ini bukan tanpa alasan karena dalam Undang-Undang No 10 Tahun 2016 Pasal 162 ayat 3 bahwa izin mendagri suatu keharusan sebelum melakukan rotasi mutasi.

Sebelumnya, eks Bupati Tasikmalaya, Uu Ruzhanul Ulum melantik 106 pejabat Eselon tiga dan empat di Pendopo Tasikmalaya yang menurut Kepala Badan Kepegawian Daerah (BKD) Kabupaten Tasikmalaya, Mohamad Zen bahwa rotasi mutasi untuk mengisi yang pensiun serta memenuhi kebutuhan di masing-masing dinas agar tidak ada kekosongan jabatan.

Di lain pihak, Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Basuki Rahmat memiliki tafsir lain atas rotasi mutasi tersebut. Menurut dia, dasar hukum Undang-Undang No 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat (2) berlaku bagi petahana yang artinya dalam kontek pemilihan gubernur, petahana itu Gubernur atau Wakil Gubernurnya.

“Nah kalau Pak Uu kan Bupati yang mencalonkan sebagai wakil gubernur. Jadi bukan petahana,” tuturnya. (JN)