BANJAR, (KAPOL).- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar mulai melakukan pemanggilan para pihak terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi APBDes Jajawar, Kec/Kota Banjar, Senin (21/1/2019).
“Masih tahap penyelidikan. Permintaan keterangan sekarang ini,” kata Kepala Kejari Banjar, Gunadi, SH, MH, kepada “KAPOL”.
Dijelaskan dia, para pihak yang sudah dimintai keterangan sekarang itu, diantaranya, Pelapor, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Banjar dan Inspektorat Banjar.
Ketua Forum Masyarakat Peduli Desa Jajawaar, sekaligus Pelapor, Bhira Tawadho didampingi Cecep Subiarto, mengakui, permintaan keterangan ini yang pertama, setelah dulu pihaknya menyerahkan bukti-bukti dugaan penyimpangan APBDes Jajawar dilaporkan ke Kejari Kota Banjar.
“Dugaan penyimpangan APBDes Jajawar yang dilaporkan itu tahun anggaran 2017 dan tahun 2018. Diharapkan perkara tersebut diusut tuntas sampai pengadilan,” kata Bhira dan Cecep.
Dijelaskan Bhira dan Cecep, peristiwa dugaan penyimpangan APBDes tahun 2017/2018 itu, pada saat dijabat Kepala Desa Jajawar, Samsudin.
Diantaranya, terkait penggunaan anggaran pembinaan dan pelatihan keagamaan, honorarium, anggaran makan minum dan sejumlah dugaan penyimpangan lainnya.
“Semua yang dilaporkan itu hanya sebatas pembuka atau petunjuk pengusutan lebih lanjut oleh Kejaksaan. Kami percaya aparat penegak hukum, seperti Kejari Banjar mampu mengungkap kasus lain, dari perkara yang sudah dilaporkan tersebut,” ucap Bhira, seusai memberikan keterangan di Kejari Banjar.
Lebih lanjut Cecep mendukung langkah konkrit dan transparansi selama pengusutan perkara dugaan korupsi APBDes Jajawar itu.
“Ini semua penting, dalam upaya menyelamatkan keuangan desa, supaya direalisasikan sesuai peruntukannya dan ketentuan yang berlaku,” ujar Cecep. (D.Iwan)***