BANJAR, (KAPOL).- Ketua Dewan Koperasi Daerah (Dekopinda) Kota Banjar, H. Kadijan menegaskan Rapat Annggota Tahunan (RAT) koperasi paling lambat 6 bulan setelah tahun buku.
“Jika tahun tutup buku Desember, maka RAT koperasi dilaksanakan selambat-lambatnya Juli,” ujar H.Kadijan
Terbukti koperasi itu tak melaksanakan RAT, ditegaskan dia, badan hukum koperasi itu bisa dicabutnya.
Menurutnya, rapat anggota koperasi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Diantara tujuanya mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam melaksanakan tugasnya.
“Tak melaksanakan RAT, bukti tidak adanya kekuasaaan anggota. Sampai Agustus 2019 ini, terdata 36 koperasi tak melaporkan RAT,” ucapnya.
Menurutnya, koperasi yang ada di Kota Banjar seluruhnya 81 koperasi. Dari jumlah 81 koperasi itu yang aktif berjumlah 61 koperasi. Ini hasil pendataan tahun 2018 lalu.
“Jumlah koperasi tahun 2003 di Kota Banjar sebanyak 96 koperasi. Kemudian, pada tahun 2015 koperasi di Kota Banjar bertambah menjadi 176 koperasi. Tahun 2017 lalu ada 20 koperasi yang dicabut izinya,” katanya.
Wali Kota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih, berharap kehadiran koperasi mampu meminimalisir praktek rentenir.
“Pinjam ke rentenir itu kembali ke prilaku masyaraakt itu sendiri. Karena, Pemkot Banjar sudah berupaya agar masyarakat tak terjerat rentenir. Diantaranya, melalui ketersediaan pelayanan pokjamas dan bumdes,” ujarnya. (D.Iwan)***
Foto | Wali Kota Banjar, Hj.Ade Uu Sukaesih menyerahkan penghargaan kepada koperasi yang berprestasi pada acara peringatan Hari Koperasi di Tamkot Lapang Bakti Banjar, belum lama ini.