Hadapi Gugatan Capres 02 di MK, KPU Kota Banjar Lengkapi Alat Bukti

BANJAR8 views

BANJAR, (KAPOL).- Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang perdana gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang didaftarkan kubu pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, 14 Juni 2019 mendatang.

Pada sidang pertama nanti, MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan serta barang bukti yang diajukan.

Kesiapan menghadapi gugatan dipersidangan nanti, Komisi Pemilu Umum (KPU) disibukan melengkapi alat bukti sekarang ini. Termasuk KPU Kota Banjar.

Menurut Komisioner KPU Kota Banjar, Erry Heryawati, semua alat bukti dari KPU Kota Banjar dikirimkan ke KPU Provinsi Jabar untuk dibuka dipersidangan MK mendatang.

“KPU Kota Banjar sudah mengirimkan alat bukti dua kali. Yakni, 10 Juni 2019 dan 11 Juni 2019 sekarang ini,” ujar Erry, disela-sela melengkapi alat bukti di Gudang KPU Kota Banjar, Tanjungsukur Kelurahan Hegarsari, Kec Pataruman, Selasa (11/6/2019).

Menurut dia, alat bukti yang dikirimkan pada tahap pertama itu merupakan hasil rekapitulasi Pilres 2019 Tingkat KPU KOta Banjar.

Pengiriman alat bukti tahap kedua sekarang ini, dijelaskan dia, meliputi, Model DA (berita acara rekap PPK), DA.DH (Daftar Hadir Rekap), DA.TT (Tanda Terima), D.C6 (Pengembalian C6 yang tidak terdistribusi), DA 2 (Catatan Keberatan/Kejadian Khusus).

“Semua itu ada di kotak suara rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2019. PPK Banjar, PPK Purwaharja, PPK Pataruman dan PPK Langensari,” katanya.

Dijelaskan dia, proses pengambilan alat bukti dari kotak tersebut, disaksikan langsung saksi Paslon 01, Saksi Paslon 02, Komisioner KPU Kota Banjar, Bawaslu Kota Banjar, PPK se-Kota Banjar, TNI/Polri serta pihak terkait lainnya.

“Semua alat bukti itu dileges, resmi di Kantor Pos Banjar. Selanjutkan diserahkan ke KPU Provinsi Jabar yang saat ini sudah ada di Jakarta, seiring kian dekatnya proses persidangan MK,” tuturnya.

Ketua Bawaslu Kota Banjar, Irfan Saeful Rohman, menyatakan, dirinya langsung menyaksikan pembukaan kotak suara, pengambilan alat bukti untuk keperluan persidangan di MK.

“Kami hadir untuk melaksanakan pengasawan langsung, menindaklanjuti Surat Ketua KPU KOta Banjar 11 Juni 2019 tentang Pemberitahuan Pembukaan Kotak Suara. Dokumen yang diambil tersebut untuk dibawa ke MK,” ujar Irfan. (D.Iwan)***