BANJAR, (KAPOL).- Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap AL, pelaku yang diduga melakukan pembunuhan terhadap siswa Kelas VI SD, NR (13) pada sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kota
Banjar, batal digelar Senin (21/1/2019).
Anggota Majlis Hakim merangkap Humas PN Kota Banjar, Suryo Jatmiko MS, mengatakan, sidang pembacaan tuntutan ditunda. Dijadwalkan besok (Selasa,22/1/2019).
“Sidang ditunda karena tuntutan belum siap. Dijadwalkan pembacaan tuntutan itu besok sekitar jam 11 WIB,” kata Miko, nama akrabnya, seusai
sidang anak Senin (21/1/2019) kepada “KAPOL”.
Menyusul AL masih dibawah umur itu, dikatakan dia, sidang perkara AL dilakukan secara tertutup. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, AL juga jangan disebut sebagai terdakwa.
Walaupun saat sidang AL duduk dikursi terdakwa.
” lCukup disebut anak saja. Ini bentuk perlindungan terhadap anak dibawah umur, sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Ditempat terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Kasi Pidana Umum Kejari Kota Banjar, Aan, SH.MH., mengatakan, alasan penundaan pembacaan tuntutan itu, dikarenakan belum siapnya surat tuntutan.
“Banyak pekerjaan yang harus diselesaikan. Bersamaan itu, jumlah SDM yang ada mengalami keterbatasan. Direncanakan sidang pembacaan tuntutan digelar besok (Selasa,22/1/2019),” ujar Aan.
Sidang perkara anak ini dipimpin langsung Ketua Majlis Hakim, Kusman SH MH didampingi Hakim Anggota Suryo Jatmiko MS dan Wildan, SH., dengan Panitera, Acep Iman.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aan SH.MH dan Yunny Nuryanthi, SH. Adapun Pengacara AL, adalah Iwan Ridwan, SH.
Seperti diberitakan KAPOL sebelumnya, Nanda, korban ditemukan sudah terkapar, bersimbah darah dengan luka robek bagian leher sampai bagian belakangnya dan telinga kiri di rumah milik Yatno (61) warga Dusun Margaluyu, Rt 03/07, Desa Mulysari, Kec Pataruman, Kota Banjar, Rabu (26/12/2018) pukul
15.30 WIB.
AL berhasil ditangkap polisi setelah dua hari melarikand diri. (D.Iwan)***